Partai Buruh Peringatkan KPU

Said Iqbal juga memperingatkan bahwa KPU jangan sampai meremehkan kekuatan rakyat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Partai Buruh menyerukan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sepenuhnya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), setelah kesepakatan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Partai Buruh menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penerbitan PKPU tersebut hingga pelaksanaan pilkada berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Fokus utama kami hanya satu, yaitu mendesak KPU untuk segera merilis PKPU terbaru yang sepenuhnya mematuhi isi dari putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Tidak ada ruang untuk interpretasi lain," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam aksi unjuk rasa di depan kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu 25 Agustus 2024.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

“Kami hanya meminta agar KPU pusat segera mengeluarkan, menerbitkan, dan menandatangani PKPU terbaru mengenai pilkada yang sepenuhnya sesuai dengan putusan MK nomor 60 dan nomor 70 Tahun 2024, tanpa ada interpretasi atau penafsiran lain,” lanjutnya.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa hingga saat ini, diskusi mengenai aturan pilkada baru sebatas wacana lisan, sementara KPU belum secara resmi menerbitkan PKPU tersebut. 

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Menurutnya, tidak boleh ada kompromi atau tawar-menawar terkait dengan penerbitan PKPU ini.

Buruh demo di kawasan Monas tuntut kenaikan upah 15 persen.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Kami harus memastikan bahwa draf yang didiskusikan oleh KPU dengan DPR RI adalah draf yang benar-benar memuat secara lengkap keputusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024, tanpa ada penafsiran lain atau kemungkinan kompromi," tegasnya.

“Jangan sampai terjadi situasi di mana hanya keputusan MK nomor 60 yang diakomodasi sementara nomor 70 diabaikan, atau muncul negosiasi-negosiasi antara DPR dan KPU. Jika ini terjadi, jika ada tawar-menawar atau kompromi terhadap konstitusi, Partai Buruh akan terus melawan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menekankan bahwa KPU RI memiliki peran sebagai wasit yang harus bersikap netral dalam setiap kontestasi politik. Ia mengingatkan bahwa KPU tidak boleh terlibat dalam "permainan" atau tindakan yang menguntungkan pihak tertentu dalam Pilkada 2024.

"KPU adalah wasit dalam proses demokrasi kita. Dalam pemilu, seorang wasit tidak boleh ikut bermain atau bahkan mencetak gol ke gawang sendiri," tuturnya.

Said Iqbal juga memperingatkan bahwa KPU jangan sampai meremehkan kekuatan rakyat. 

"Kami ingatkan KPU, jangan coba-coba untuk menantang nyali rakyat. Ketika rakyat bangkit, Anda akan sadar bahwa Anda tidak ada apa-apanya. Partai politik yang ada di Senayan pun tidak akan berarti apa-apa. Partai Buruh bersama rakyat akan berdiri tegak untuk menegakkan konstitusi dan melawan siapa pun yang berusaha membajak demokrasi," jelasnya.

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal bersama Komika, Arie Kriting, Mamat Cs

Photo :
  • Dok Partai Buruh

Ia menambahkan bahwa Partai Buruh akan terus mengawal jalannya Pilkada 2024 agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

Partai Buruh berencana untuk terus menggelar aksi unjuk rasa hingga proses pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.

"Partai Buruh akan terus mengawal hingga tanggal 27 Agustus dengan menggelar aksi yang intensitasnya akan terus meningkat, dengan jumlah peserta yang semakin banyak. Aksi ini akan melibatkan struktur partai, serikat-serikat buruh, dan tentu saja elemen masyarakat, terutama rekan-rekan mahasiswa di 38 provinsi dan 393 kabupaten/kota," tegasnya.

Said Iqbal juga mengancam bahwa pihaknya siap untuk menginap di kantor KPU RI dan kantor KPUD di seluruh Indonesia jika ada indikasi permainan dalam pelaksanaan pilkada. 

Ia menekankan bahwa KPU harus tetap berada di jalur yang benar dalam mengawal pelaksanaan pilkada.

"Jika KPU pusat bermain-main dengan PKPU yang baru, misalnya dengan mengulur-ulur waktu sehingga PKPU yang baru tidak berlaku, karena masa pendaftaran sudah ditutup, maka kami akan mengepung, bahkan menginap di kantor KPUD di seluruh Indonesia, baik di kabupaten, kota, provinsi, maupun di KPU pusat," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya