KPU Tetapkan 8 Partai Lolos ke Senayan, Ini Rinciannya
- KPU RI
Jakarta, VIVA – Partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional dan bakal menduduki kursi DPR RI, telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ada delapan dari total 18 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas. Mulai dari PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN, juga Demokrat. Hal itu diungkap Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
"Kita tetapkan SK terkait dengan penetapan ambang batas perolehan suara sah secara nasional dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional dalam penentuan perolehan kursi Anggota DPR dalam Pemilu tahun 2024," ucapnya, Minggu, 25 Agustus 2024.
Sedangkan partai yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas yaitu Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat. Adapun jumlah seluruh suara sah partai politik peserta pemilu 151.793.293.
Berikut ini adalah rincian daftar lengkap partai yang memenuhi dan tak memenuhi ambang batas:
1. PKB: 16.115.358 (memenuhi);
2. Gerindra: 20.071.345 (memenuhi);
3. PDIP: 25.384.673 (memenuhi);
4. Golkar: 23.208.488 (memenuhi);
5. NasDem: 14.660.328 (memenuhi);
6. Partai Buruh: 972.898 (tidak memenuhi);
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 1.282.00 (tidak memenuhi);
8. PKS: 12.781.241 (memenuhi);
9. PKN: 326.803 (tidak memenuhi);
10. Hanura: 1.094.599 (tidak memenuhi);
11. Partai Garda Republik Indonesia: 406.884 (tidak memenuhi);
12. PAN: 10.984.639 (memenuhi);
13. PBB: 484.487 (tidak memenuhi);
14. Demokrat: 11.283.053 (memenuhi);
15. PSI: 4.260.108 (tidak memenuhi);
16. Perindo: 1.955.13 (tidak memenuhi);
17. PPP: 5.878.708 (tidak memenuhi);
18. Partai Ummat: 642.550 (tidak memenuhi);