Dipercepat, DPR Putuskan Revisi PKPU Pilkada Pagi Ini

Polres Metro Jakarta Barat merespons dengan cepat isu yang viral di media sosial terkait dugaan adanya oknum anggota yang meminta uang tebusan kepada pendemo yang diamankan dalam aksi unjuk rasa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Jadwal rapat pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 dipercepat dari jadwal semula hai Senin menjadi hari ini, Minggu 25 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB.

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

Pernyataan tersebut disampaikan ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pada Sabtu malam 24 Agustus 2024 dalam rapat konsinyering menyiapkan PKPU di Jakarta.

"Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah sudah konsultasi ke pimpinan DPR dan pemerintah rapat hari Senin 26 Agustus, kami majukan besok (Minggu 25 Agustus), pukul 10.00," kata Ahmad Doli Kurnia disitat Antara.

5 Pimpinan Terpilih, IM57 Institute: Tak Ada Komitmen DPR Kembalikan Reformasi KPK

Adapun alasan dimajukannya putusan PKPU adalah agar semua pihak bisa lega dan tak ada prasangka terkait revisi UU Pilkada yang sebelumnya direncanakan untuk disahkan DPR.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia

Photo :
  • DPR RI
DPR Umumkan 5 Dewas KPK Terpilih 2024-2029, Berikut Daftarnya

Doli menambahkan, pada rapat terkait pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 nantinya akan dihadirkan beberapa perwakilan dari Pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negatif thinking. Jadi, insyaallah besok pukul 10 pagi di DPR RI ruang rapat komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU Nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK Nomor 60 dan 70," ujarnya.

ketua Komisi II DPR RI itu optimistis rapat tidak akan berlangsung lama, sebab semua pihak telah sepakat PKPU akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Tidak lama kalau untuk urusan kayak begini setengah jam juga selesai. Mudah-mudahan karena tinggal ketok saja. Betul-betul valid, betul-betul 'up to date', dan bisa menjadi pegangan bagi kita semua," kata Doli.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI akan membahas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Diberitakan sebelumnya, usai menjadi polemik dan aksi protes penolakan Revisi UU Pilkada di berbagai wilayah di Indonesia, akhirnya DPR RI secara resmi membatalkan Revisi UU Pilkada.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, terkait pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, akan kembali pada putusan dari MK. "Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tegas Dasco Kamis 22 Agustus 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya