Dinilai Melanggar Etik, IMM Laporkan Wakil Ketua Baleg DPR yang Revisi UU Pilkada

Rapat Baleg DPR RI membahas pengesahan RUU Pilkada
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melaporkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMM Ari Aprian mengatakan, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi itu dinilai melanggar etik dalam rapat pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada yang sebelumnya sudah diputuskan MK.

"Melaporkan pimpinan Badan Legislasi DPR RI yaitu saudara Achmad Baidowi, yang mana beliau kami duga melakukan pelanggaran etik ketika menjadi pimpinan dalam rapat Baleg terkait Panja RUU Pilkada beberapa hari yang lalu," kata Ketua DPP IMM Ari Aprian Harahap di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024 dikutip Antara.

Wakil Ketua Baleg DPR: Upaya Pemberantasan Korupsi Bisa Dilakukan Tanpa RUU Perampasan Aset

Achmad Baidowi atau akrab disapa Awiek, diduga melanggar etik berkenaan dengan cara memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada pada Rabu 21 Agustus 2024.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi

Photo :
  • Antara
Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari Komisi hingga Fraksi Usulkan RUU Prolegnas

Ari Aprian menambahkan, Awiek berlaku sewenang dengan tidak memberikan izin berbicara lebih terhadap salah satu anggota Panja yang menyampaikan keberatan.

"Ketika memimpin rapat, ada potongan video viral dan ramai di perbincangkan bahwasanya beliau melakukan sebagai pimpinan kesewenangan, tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara lebih dari itu," ujar Ari.

Hingga akhirnya asil materi muatan RUU Pilkada yang disepakati dalam rapat tersebut menimbulkan penolakan publik dan kegaduhan yang meluas, termasuk di media sosial.

"Hasil dari Rapat Baleg, Rapat Panja RUU Pilkada kemarin menimbulkan gejolak publik yang sangat luar biasa. Kita rasakan bersama kemarin sangat banyak kawan-kawan dari mahasiswa, masyarakat sipil, dan masyarakat Indonesia tentunya turun aksi," tuturnya.

Ilustrasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)

Photo :
  • Dok. IMM

Meskipun pada akhirnya DPR Ri membatalkan pengesahan Revisi UU Pilkada pada Kamis 22 Agustus 2024 dan kembali kepada putusan MK, IMM terus teguh untuk tetap melaporkan wakil ketua Baleg DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.

"Ini tidak disetujui juga oleh mayoritas anggota DPR gitu kan karena ketidakadaan kuorum di dalam paripurna kemarin. Nah, ini kan berarti ada permasalahan di rapat Panja RUU Pilkada kemarin. Itulah makanya laporan ini akan terus kami lanjutkan," beber Ari.

Achmad Baidowi mengaku siap untuk menghadiri persidangan di MKD atas pelaporan dugaan pelanggaran etik.

"Silakan saja, itu hak, sekali lagi itu hak, kita tidak bisa menghalang-halangi orang menggunakan haknya, ya silakan saja lah. Kalau nanti diundang MKD kita hadir, kita berikan penjelasan," tekan Achamad Baidowi. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya