KY Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Apa Keputusannya?

Gedung Komisi Yudisial
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jawa Tengah, VIVA – Hasil pemeriksaan para hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur atau GRT dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, akan segera diumumkan oleh Komisi Yudisial

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan hasil pemeriksaan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti akan diumumkan pada sidang pleno.

Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan sidang pleno akan memutuskan sanksi yang dijatuhkan kepada para hakim apabila terbukti bersalah pada proses pemeriksaan sebelumnya.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

"Sidang pleno untuk putusan ini paling lambat akan kami gelar pada awal bulan September," kata Mukti saat ditemui usai diskusi bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim Untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu, dikutip dari Antara.

Dia menyebutkan Tim Investigasi KY sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (19/8). Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih lima jam.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam pemeriksaan, kata dia, semua hal didalami, terutama terkait ada atau tidaknya pelanggaran selama proses sidang terhadap Ronald Tannur.

Maka dari itu, Mukti meminta seluruh pihak untuk menunggu sidang pleno KY untuk mengetahui hasil pemeriksaan lengkap ketiga hakim lantaran saat ini hasil pemeriksaan itu belum bisa dibuka ke publik.

"Tunggu pleno ya," ucap dia.

Sebelumnya, Senin (29/7), ayah dan adik Dini Sera yang didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, serta politisi Rieke Diah Pitaloka mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada KY.

Pelapor meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim. Oleh karena itu, pelapor ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.

"Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami," kata Dimas. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya