Draft PKPU soal Pencalonan PIlkada Bocor ke Publik, Akomodir Putusan MK?
- Ist
Jakarta, VIVA – Draft Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024 diduga bocor ke publik, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Dalam salinan draft yang beredar di media sosial, termaktub bahwa dasar pembuatan PKPU tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Diketahui, MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Sementara putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menyatakan syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, bukan saat pelantikan. Yakni, 30 tahun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, 25 tahun untuk Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Direktur Eksekutif Nagara Institute yang juga mantan anggota DPR, Akbar Faizal berharap draft PKPU yang beredar di publik -- yang merujuk pada putusan MK benar yang akan dikonsultasikan dengan DPR RI, dan digunakan pada Pilkada 2024.
"Akhirnya KPU menyelesaikan draft PKPU yg merujuk Putusan MK No.60. Kita tunggu apa sikap DPR (Komisi 2 mitra KPU) pd rapat Senin lusa pkl 10.00 soal ini. Semoga PKPU ini tak lg mrk buatkan versi & logika berbeda spt Rapat Baleg itu kemarin," tulisnya di akun X, dikutip Sabtu.
Komitmen KPU
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI M Afifuddin memastikan akan melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah. Upaya revisi itu untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Afifuddin juga menekankan aturan tersebut bisa terbit sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
"KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon," kata Afif di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.
Afif menjelaskan tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah 2024 sudah dimulai sejak 27-29 Agustus 2024 nanti. Dikatakan dia, revisi PKPU itu juga akan memperhatikan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Khusus dalam pendaftaran pasangan calon memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kecuali diatur atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Namun, menurut dia, nantinya KPU akan menggelar konsultasi dan pembahasan lebih dulu dengan Komisi II DPR. Dia memastikan semua tengah intensif dikomunikasikan.