Polisi Sudah Tetapkan Jadwal Pemeriksaan Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama
- Tangkapan Layar
Jakarta, VIVA – Kepolisian dari Polda Metro Jaya akhirnya sudah menetapkan jadwal untuk pemeriksaan seorang Fashion Stylist populer, Wanda Hara terkait dugaan kasus Penistaan Agama.
"Terlapor (Wanda Hara) dijadwalkan rencana (pemeriksaan) tanggal 29 Agustus 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Jumat, 23 Agustus 2024 dikutip Polda Metro Jaya News.
Polisi akan mendalami unsur dugaan pasal penistaan agama dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di pasal 156a KUHP," jelas Ade Ary dikutip dari VIVA.co.id.
Dalam pasal 156 KUHP itu berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Adapun Fashion Stylist yang merancang busana akrtis papan atas itu dilaporkan oleh Muhammad Rizky Abdullah ke Badan Reserse Kriminal Polri buntut Wanda Hara hadir di kajian Ustaz Hanan Attaki.
"Saya, Muhammad dan beserta mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan umat muslim beserta dari tim hukum muslim yang merasa sakit hati, yang merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah dan atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam," kata Muhammad, Rabu 24 Juli 2024 dikutip VIVA.co.id.
Wanda Hara terlihat menggunakan jilbab dan cadar serta bergabung dengan perempuan, Wanda Hara kemudian berfoto bersama jemaah dan ustaz Hanan Attaki yang kemudian foto tersebut viral dan menuai kecaman masyarakat.
Sebab Wanda Hara sejatinya adalah seorang Pria dengan nama asli Irwansyah yang kemudian melakukan transgender menjadi perempuan.
Selain Wanda Hara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga akan memeriksa Event Organizer (EO) dan manajemen gedung yang kemudian memeriksa terlapor Wanda Hara.