Pengamat sebut Polri Telah Amankan Demo Tolak Revisi UU Pilkada dengan Baik

Sebanyak 3055 personil polisi disiagakan untuk pengamanan adanya aksi demo masa yang dikabarkan akan dilakukan di KPU Dan DPR menjelang perhitungan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi mengapresiasi upaya Polri dalam mengamankan demo penolakan terhadap Revisi UU Pilkada kemarin, Kamis 22 Agustus 2024. Demo tidak hanya berlangsung di sejumlah titik di Jakarta tapi juga di berbagai daerah.

Gagal Perkosa Mantan Istri Sirinya, Pria di Tangerang Bawa Kabur HP dan Laptopnya

"Kadang kita lupa atau cenderung mengabaikan peran Polri menjaga keamanan dan ketertiban. Dalam demo kemarin, Polri telah melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya," kata R Haidar Alwi, Jumat 23 Agustus 2024.

Polres Metro Jakarta Barat merespons dengan cepat isu yang viral di media sosial terkait dugaan adanya oknum anggota yang meminta uang tebusan kepada pendemo yang diamankan dalam aksi unjuk rasa

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Serikat Pekerja di Industri Rokok Sebut Siap Demo Tolak Wacana Kemasan Polos

Karena dalam menjalankan tugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat, Polri telah berupaya meminimalisir sekecil mungkin potensi gesekan yang mungkin terjadi.

Namun, demo seringkali dicederai oleh aksi anarkis oknum tak bertanggungjawab dengan memprovokasi, merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban lalu lintas. 

Polisi Sulit Temukan Penyebar Hoax Aaliyah Massaid Hamil di Luar Nikah

Demo yang awalnya berlangsung damai biasanya berubah menjadi rusuh dan anarkis pada sore hingga malam hari. Maksud hati ingin memperjuangkan nasib rakyat, tapi tidak sedikit rakyat yang menderita akibat aksi tersebut.

"Dalam kondisi rusuh dan anarkis, dimana imbauan dan pencegahan tak lagi diindahkan, maka Undang Undang memperbolehkan Polri mengambil opsi terakhir yaitu tindakan represif," ujar Haidar Alwi.

Demo menolak revisi UU Pilkada di Kota Malang

Photo :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Sebab, aksi anarkis yang mengancam masyarakat, merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban termasuk dalam kategori tindak pidana. Sebagaimana yang diatur dalam KUHP dan UU lalu lintas dengan ancaman hukuman mulai dari dua hingga lima setengah tahun penjara.

"Makanya, kalau kemudian ada oknum pendemo yang diamankan Polri, itu bukan tanpa sebab. Diduga provokator atau pelaku anarkis yang tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tapi juga orang lain," pungkas Haidar Alwi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya