Pendemo UU Pilkada Diduga Kena Pungli, Kapolres Jakbar Buka Suara
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Barat merespons dengan cepat isu yang viral di media sosial terkait dugaan adanya oknum anggota yang meminta uang tebusan kepada pendemo yang diamankan dalam aksi unjuk rasa menentang revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, jika ingin dilepaskan.
Menjawab isu tersebut, Polres Metro Jakarta Barat dengan tegas menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti adanya praktik pungutan liar (pungli) oleh anggotanya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam dengan menurunkan Seksi Propam untuk mengklarifikasi keterlibatan anggota yang bertugas dalam pengamanan aksi tersebut.
"Kami telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan Seksi Propam untuk mendalami dan mengklarifikasi anggota yang terlibat dalam pengamanan para pendemo. Hasil investigasi hingga saat ini tidak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran seperti yang disebutkan dalam narasi yang beredar di media sosial," ujar Syahduddi pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Syahduddi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan terhadap massa aksi yang diamankan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa para anggotanya telah memperlakukan para pendemo dengan baik, termasuk memberikan makanan dan minuman selama mereka berada di Polres.
Untuk mendukung klarifikasi ini, Syahduddi menunjukkan sejumlah foto dan video yang memperlihatkan anggotanya memberikan makanan dan minuman kepada massa aksi yang diamankan.
Menurutnya, sebagian besar dari mereka yang diamankan, terutama para pelajar, telah dipulangkan setelah dijemput oleh orang tua mereka.
Sebagai langkah untuk menjamin transparansi dan profesionalisme dalam penanganan massa aksi, Polres Metro Jakarta Barat juga melibatkan unsur eksternal, seperti Ombudsman RI, untuk memantau langsung proses tersebut.
"Kami melibatkan Ombudsman agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat dan memastikan penanganan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar yang ada," tambah Syahduddi.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Barat juga membuka diri bagi masyarakat yang memiliki bukti terkait adanya pungutan liar oleh oknum polisi.
"Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Namun, jika ada yang memiliki bukti terkait hal tersebut, segera laporkan kepada kami. Saya pastikan, jika terbukti, akan ada tindakan tegas!" tegasnya.
Syahduddi juga menyatakan bahwa Polres Metro Jakarta Barat akan terus berkomunikasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau bukti pendukung terkait isu ini, termasuk nama-nama orang yang diduga menjadi korban pungli maupun identitas anggota yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
Sebelumnya, diberitakan bahwa sebanyak 105 orang massa pengunjuk rasa yang dianggap mengganggu ketertiban telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah melalui proses identifikasi dan pemanggilan keluarga, seluruhnya telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Kami melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap mereka sesuai dengan aturan yang berlaku, dan seluruhnya sudah dipulangkan setelah dijemput oleh keluarganya," tutup Syahduddi.