Ricuh di Gedung DPRD Kota Malang Saat Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada

Demo menolak revisi UU Pilkada di Kota Malang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Malang, VIVA – Ribuan elemen massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM berbagai kampus, organisasi mahasiswa ekstra kampus, masyarakat termasuk keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Demonstran menyuarakan tuntutan agar Presiden Joko Widodo dan DPR membatalkan rencana revisi UU Pilkada. Menuntut DPR RI untuk tidak melakukan constitutional disobedient (ketidaktaatan) terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Massa juga menuntut Presiden Jokowi untuk menghentikan cawe-cawe nya terhadap lembaga-lembaga negara. Mendesak KPU RI untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Kami juga mendesak setiap fraksi di DPR RI khususnya DPRD yang ada di Malang Raya untuk turut menolak Perancangan UUD Pilkada 2024," kata salah satu orator. 

Para demonstran yang melakukan aksi sejak pukul 14.30 WIB sempat ditemui oleh Ketua DPRD Kota Malang, Made Riandiana Kartika, dan pimpinan DPRD Kota Malang lainnya. Namun dengan tegas mereka menolak audiensi. Sebab mereka ingin masuk ke dalam gedung DPRD Kota Malang. 

"Tidak. Kami tidak ingin audiensi. Kami ingin menduduki gedung DPRD Kota Malang," seru orator aksi. 

Setelah menolak audiensi di luar gedung DPRD Kota Malang, massa akhirnya berusaha merangsek ke dalam Gedung DPRD. Polisi yang berjaga berusaha menghadang. 

Sempat terjadi kericuhan dengan polisi saat para demonstran berusaha masuk ke gedung DPRD Kota Malang. Massa melempar sejumlah benda ke arah gedung dewan tersebut. Sementara polisi menyemprotkan air melalui kendaraanwater cannon kepada pengunjuk rasa untuk membubarkan konsentrasi massa yang mulai ricuh. 

MK Tegaskan Masa PKWT Tak Lebih dari 5 Tahun

Hingga sekira pukul 18.30 WIB demonstran masih berada di depan gedung DPRD Kota Malang. Namun sebagian dari mereka mulai berangsur meninggal lokasi. 

Koodinator lapangan, Gilang Dalu, dalam keterangannya menuturkan ada 6 tuntutan massa yang tergabung dalam Aliansi Malang Bergerak. Pertama mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mematuhi konstitusi.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Ciptaker Partai Buruh, Ini 21 Pasal yang Diubah

Kedua menuntut Presiden dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada. Ketiga menuntut DPR RI untuk tidak melakukan Constitutional Disobedient (ketidaktaatan) terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Keempat menuntut Presiden Joko Widodo untuk menghentikan cawe-cawe nya terhadap lembaga-lembaga negara dalam rangka melanggengkan dinasti politiknya," kata Gilang.

Cabut Pembekuan BEM FISIP Unair, Dekan: Mereka Sepakat Tak Lagi Kritik dengan Diksi Kasar

"Kelima mendesak KPU RI untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dan keenam mendesak setiap fraksi di DPR RI khususnya DPRD di Malang Raya Untuk menolak perancangan UUD Pilkada 2024," tambahnya. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Alexander Marwata, telah mengajukan uji materil atau judicial review, terhadap pasal 36 UU KPK, ke Mahkamah Konstitusi, MK.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024