Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
Ternate, VIVA – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Selain itu, AGK juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti sejumlah lebih dari Rp 109 miliar dan USD 90 ribu terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Pembacaan tuntutan oleh JPU itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (22/8/2024). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh, yang didampingi oleh empat hakim anggota.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk memutuskan bahwa AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta gratifikasi terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur senilai lebih dari Rp 100 miliar.
"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan," ujar salah satu Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.
JPU juga meminta agar AGK dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah lebih dari Rp 109 miliar dan USD 90 ribu dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika AGK tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti. Apabila AGK tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 5 tahun.
Penasehat Hukum AGK, Hairun Rizal, menyatakan bahwa mereka akan melakukan pembelaan secara tertulis dan meminta waktu satu minggu untuk menyiapkannya. Hakim kemudian menunda sidang untuk pekan depan, pada Jumat (30/8/2024). (Ikbal Arsyad/tvOne/Ternate)