Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (Tengah)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ternate, VIVA – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka

Selain itu, AGK juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti sejumlah lebih dari Rp 109 miliar dan USD 90 ribu terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Saat Jalani Sidang di PN Ternate

Photo :
  • Ikbal Arsyad
Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Pembacaan tuntutan oleh JPU itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (22/8/2024). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh, yang didampingi oleh empat hakim anggota.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk memutuskan bahwa AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta gratifikasi terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur senilai lebih dari Rp 100 miliar.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan," ujar salah satu Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

JPU juga meminta agar AGK dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah lebih dari Rp 109 miliar dan USD 90 ribu dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika AGK tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti. Apabila AGK tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Penasehat Hukum AGK, Hairun Rizal, menyatakan bahwa mereka akan melakukan pembelaan secara tertulis dan meminta waktu satu minggu untuk menyiapkannya. Hakim kemudian menunda sidang untuk pekan depan, pada Jumat (30/8/2024). (Ikbal Arsyad/tvOne/Ternate)

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024