159 Demonstran Ditangkap Polisi, Komnas HAM Minta Segera Dibebaskan

Demo Darurat Indonesia di Depan DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Nasional Ham Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ada sebanyak 159 orang demonstran yang ditangkap oleh polisi ketika menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 kemarin.

Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang oleh Polisi

"Berdasarkan laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas HAM, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Demo Darurat Indonesia di Depan DPR RI

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Komnas HAM Sebut Sejumlah Kasus Kandidat Pilkada Berujar Seksis dan Rendahkan Perempuan

Uli pun menyesalkan kepada anggota kepolisian yang harus menangkap hingga menahan para demonstran tersebut. Ia pun meminta para demonstran yang ditangkap bisa segera dibebaskan.

"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," kata Uli.

Kecewa Putusan MK Soal UU Ciptaker, Apindo Soroti Banyaknya Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

Bahkan, Komnas HAM pun menyesali cara pembubaran aksi unjuk rasa pada 22 Agustus 2024 oleh aparat penegak hukum dengan mengggunakan gas air mata, pemukulan beberapa peserta aksi, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan.

"Semestinya mengedepankan pendekatan humanis," jelasnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi, MK, Suhartoyo

Ketua MK Tegaskan Hakim Tak Bisa Diimingi-imingi untuk Pengaruhi Putusan Sengketa Pilkada

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan pihaknya tidak bisa diiming-imingi untuk mempengaruhi putusan hakim dalam sengketa Pilkada Serentak 2024, baik perkara

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024