KPK Serahkan Barang Rampasan ke Kementerian Keuangan, Nilainya Bikin Kaget
- Antara
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan ke Kementerian Keuangan senilai Rp89 miliar. Tujuannya, dalam rangka mengembalikan, menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara. Selain itu, agar para pelaku korupsi jera.
Serah terima ini ditandatangani langsung oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto dengan saksi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Labuksi KPK, David Hartono Hutauruk sebagai pihak yang menyerahkan.
Sedangkan, barang rampasan negara itu diterima langsung oleh Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kementerian Keuangan, Edy Gunawan dengan saksi yang menerima Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kemenkeu, Mohammad Lucky Akbar.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan KPK terus komitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna mengoptimalkan capaian aset recovery.
"Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan," kata Mungki di Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Menurut dia, kegiatan serah terima barang rampasan negara ini yang dilakukan di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali.
"Karena itu, pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Kementerian Keuangan," ujarnya.
Adapun rincian aset hibah yang diterima Kementerian Keuangan merupakan Barang Milik Negara (BMN) berupa sebidang tanah seluas 6.625 meter persegi dengan nilai Rp79.733.118.000 atas nama Rudy Hartono Iskandar, yang berlokasi di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
KPK juga menyerahkan sebidang tanah beserta bangunan seluas 1.340 meter persegi dengan nilai Rp 9.339.266.000 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, yang berlokasi di Jalan Sultan Agung Nomor 43 Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Sehingga, total BMN yang diterima Kementerian Keuangan senilai Rp89.072.384.000.
Dalam melakukan optimalisasi aset recovery, KPK menempuh berbagai upaya dan kerja sama dengan instansi, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.(Ant)