KPU Bakal Tindaklanjuti Putusan MK soal Pilkada, Ini yang Disoroti
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa mereka akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada, termasuk mengenai pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan komitmen ini dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 22 Agustus 2024.Â
"Kami ingin menegaskan bahwa putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk mengenai aturan kampanye di kampus, akan kami ikuti secara ketat. Kami akan memperlakukan semua putusan ini secara setara dan segera mengadopsinya ke dalam peraturan kampanye yang berlaku," ujar Afifuddin.
Afifuddin juga menjelaskan bahwa draf Peraturan KPU (PKPU) yang memuat tindak lanjut dari putusan MK telah diserahkan kepada Komisi II DPR RI. Dalam waktu dekat, KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan DPR untuk membahas implementasi dari aturan tersebut.
"Dalam satu atau dua hari ke depan, kami akan mengadakan pembahasan lebih lanjut bersama Komisi II DPR RI. Masih ada cukup waktu sebelum periode pendaftaran tiba, sehingga seluruh aturan PKPU sudah siap untuk diterapkan di seluruh Indonesia," jelas Afifuddin.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan terkait Undang-undang Pilkada yang melarang kampanye Pilkada di perguruan tinggi.Â
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kampanye dapat dilakukan di kampus asalkan memperoleh izin dan tidak menggunakan atribut kampanye.
Gugatan ini diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI), yaitu Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Pada sidang putusan perkara nomor 69/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK pada Selasa 20 Agustus 2024, hakim ketua Suhartoyo membacakan putusan yang mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
"Dalam pokok permohonan, pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.
Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa frasa 'tempat pendidikan' dalam Pasal 69 huruf i UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bertentangan dengan UUD RI 1945.
Frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kecuali dimaknai sebagai pengecualian bagi perguruan tinggi yang mendapatkan izin dari penanggung jawabnya dan tanpa penggunaan atribut kampanye.
Dengan keputusan ini, KPU memiliki tanggung jawab untuk menyesuaikan aturan kampanye Pilkada di seluruh Indonesia, terutama terkait aktivitas kampanye di perguruan tinggi, sesuai dengan ketentuan baru yang ditetapkan oleh MK.