KPU Bakal Tindaklanjuti Putusan MK soal Pilkada, Ini yang Disoroti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa mereka akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa mereka akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada, termasuk mengenai pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus.

DPR RI Kritik Keras KPU Sewa Jet Pribadi dan Apartemen: Anggaran Pemilu Buat Gaya Hidup Mewah

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan komitmen ini dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 22 Agustus 2024. 

"Kami ingin menegaskan bahwa putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk mengenai aturan kampanye di kampus, akan kami ikuti secara ketat. Kami akan memperlakukan semua putusan ini secara setara dan segera mengadopsinya ke dalam peraturan kampanye yang berlaku," ujar Afifuddin.

Pembangunan Tak Berjalan jika Kotak Kosong Menang, Menurut Rumah Demokrasi

Afifuddin juga menjelaskan bahwa draf Peraturan KPU (PKPU) yang memuat tindak lanjut dari putusan MK telah diserahkan kepada Komisi II DPR RI.  Dalam waktu dekat, KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan DPR untuk membahas implementasi dari aturan tersebut.

Ketua KPU RI M Afifuddin

Photo :
  • Youtube Setpres
Indikator Politik: Elektabilitas Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul di Pilgub Jabar

"Dalam satu atau dua hari ke depan, kami akan mengadakan pembahasan lebih lanjut bersama Komisi II DPR RI. Masih ada cukup waktu sebelum periode pendaftaran tiba, sehingga seluruh aturan PKPU sudah siap untuk diterapkan di seluruh Indonesia," jelas Afifuddin.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan terkait Undang-undang Pilkada yang melarang kampanye Pilkada di perguruan tinggi. 

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kampanye dapat dilakukan di kampus asalkan memperoleh izin dan tidak menggunakan atribut kampanye.

Gugatan ini diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI), yaitu Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Pada sidang putusan perkara nomor 69/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK pada Selasa 20 Agustus 2024, hakim ketua Suhartoyo membacakan putusan yang mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.

"Dalam pokok permohonan, pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

Hari ini, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan aktivis akan turun ke jalan untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa frasa 'tempat pendidikan' dalam Pasal 69 huruf i UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bertentangan dengan UUD RI 1945.

Frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kecuali dimaknai sebagai pengecualian bagi perguruan tinggi yang mendapatkan izin dari penanggung jawabnya dan tanpa penggunaan atribut kampanye.

Dengan keputusan ini, KPU memiliki tanggung jawab untuk menyesuaikan aturan kampanye Pilkada di seluruh Indonesia, terutama terkait aktivitas kampanye di perguruan tinggi, sesuai dengan ketentuan baru yang ditetapkan oleh MK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya