Pasang Badan, Adian Napitupulu Wanti-wanti Polisi Jangan Ada Kekerasan ke Demonstran yang Ditangkap

Anggota Fraksi PDIP Adian Napitupulu tampil sebagai pengacara bagi para peserta aksi demonstrasi yang ditangkap oleh kepolisian
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Anggota Fraksi PDIP Adian Napitupulu tampil sebagai pengacara bagi para peserta aksi demonstrasi yang ditangkap oleh kepolisian saat berlangsungnya unjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis 22 Agustus 2024. 

Pembangunan Tak Berjalan jika Kotak Kosong Menang, Menurut Rumah Demokrasi

Adian, yang terlihat santai dalam balutan kaos merah, bergegas menuju lokasi demonstrasi untuk memantau kondisi para demonstran yang ditahan.

Setelah melakukan pengecekan terhadap puluhan massa yang ditangkap di sekitar Gedung DPR, Adian memutuskan untuk menuju Polda Metro Jaya untuk memberikan advokasi kepada mereka. 

Gagal Perkosa Mantan Istri Sirinya, Pria di Tangerang Bawa Kabur HP dan Laptopnya

"Kita paham mereka beraksi karena dorongan hati nurani mereka, bukan untuk alasan lain. Artinya, meskipun kita memiliki cara berbeda dalam mencintai bangsa ini, tujuan akhirnya tetap sama," ujar Adian dalam keterangannya, Kamis 22 Agustus 2024.

sejumlah peserta demo mengalami luka-luka.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Menlu Retno Titip Pesan ke DPR Jelang Akhir Masa Jabatan: Jangan Tinggalkan Bangsa Palestina

Adian tidak hanya sekadar memberikan semangat, tetapi juga mengungkapkan perhatian terhadap kondisi demonstran yang ditangkap. 

"Ada mahasiswa dan juga anggota dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang saya temui di lokasi. Mereka sedang dalam proses dibawa ke Polda, sedangkan sebagian lainnya akan dibawa ke Polres," jelasnya.

Menurut Wasekjen PDIP ini, total jumlah yang dia temui adalah 26 orang, dengan rincian 11 orang di lokasi gerbang DPR sebelah kiri dan 14 orang di area lainnya. Nama-nama mereka sudah dicatat.

Setelah meninjau kondisi para demonstran yang ditahan, Adian meminta agar pihak kepolisian tidak melakukan tindakan kekerasan atau penangkapan yang melanggar prosedur hukum.

"Saya meminta agar tidak ada kekerasan atau penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur. Jika ternyata tidak ada unsur pelanggaran, maka sebaiknya mereka dibebaskan," harap Adian.

Dia menekankan bahwa aksi demonstrasi adalah hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang. Menurutnya, mahasiswa dan aktivis yang terlibat dalam demonstrasi tersebut menunjukkan ekspresi cinta mereka terhadap konstitusi dan negara.

Aksi unjuk rasa geruduk gedung DPR.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Aksi demonstrasi tersebut berlangsung dengan intensitas tinggi, bahkan massa sempat mencoba merangsek masuk ke gedung parlemen setelah menjebol gerbang.

Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa RUU Pilkada yang menjadi pemicu demonstrasi batal untuk disahkan.

Ketua Harian DPP Gerindra juga menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada serentak akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya