MK Bangga Dapat 'Surat Romantis' dari Aktivis dan Para Guru Besar

Aksi di Depan Gedung MK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengapresiasi aspirasi dari aktivis dan guru besar, yang disampaikan terhadap MK, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Fajar menilai aspirasi itu merupakan sesuatu yang membanggakan.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

“Tentu kita, kali ini, melihat tone aspirasi itu senang, kita bangga, kita gembira melihat tokoh-tokoh, guru besar, seniman, akademisi menyampaikan aspirasi, dan tadi mahasiswa juga berada bersama MK,” kata Fajar Laksono seusai menerima audiensi puluhan aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil, hingga guru besar di aula Gedung I MK, Jakarta, pada hari Kamis.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Ia menjelaskan, perwakilan dari puluhan aktivis hingga guru besar itu menyampaikan harapan kepada majelis hakim konstitusi.

“Tadi clear yang dituju atau adresat dari pernyataan itu ‘kan hakim konstitusi, tentu kami akan sampaikan kepada beliau-beliau, bapak-ibu hakim konstitusi,” ucap Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK itu.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Sebagai informasi, para aktivis hingga guru besar itu datang ke MK untuk menyampaikan dukungannya pada lembaga penjaga konstitusi. Mereka pun meneriakkan keresahan mereka terkait Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada, di depan gedung Mahkamah Konstitusi.

Mereka berharap bahwa pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR tidak 'serakah' dan menghalalkan segala cara untuk bertahan dalam kekuasaan.

Sementara DPR RI memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis, 22 Agustus 2024.  Dasco memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.

 "Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya