DPR Bantah Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Gegara Eskalasi Demonstrasi
- DPR RI
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menepis anggapan bahwa batalnya pengesahan revisi Undang-undang Pilkada karena adanya demonstrasi yang terjadi di sejumlah daerah.
Dasco menegaskan, pengesahan revisi UU Pilkada batal karena tidak memenuhi kuorum pada Kamis, 22 Agustus 2024 pagi tadi. Dia menjelaskan, saat pengesahan dibatalkan belum terjadi demonstrasi.
"Kalau tadi anda monitor bahwa tidak jadinya dilaksanakan atau batalnya pengesahan itu jam 10.00 pagi, jam 10.00 pagi itu belum ada massa. Masih sepi dan tidak ada komunikasi apa pun," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024 malam.
Sebelum pengesahan dibatalkan, Dasco selalu pimpinan rapat paripurna menjelaskan dirinya sempat menunda rapat selama 30 menit. Namun, hingga pukul 10.00 WIB, anggota DPR yang hadir secara fisik masih sedikit.
"Setelah ditunda 30 menit dari 9.30 sampai 10.00 dan menurut tata tertib itu tidak bisa diteruskan sehingga kita tidak bisa melaksanakan," ungkapnya.
Pendaftaran Pilkada Pakai Aturan MK
Di sisi lain, Dasco memastikan pihaknya tak akan menggelar rapat paripurna terkait pengesahan revisi Undang-undang Pilkada. Dengan begitu, maka kata Dasco, pendaftaran calon Pilkada 2024 akan mengikuti putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora," tutur dia.
Dasco kemudian menjamin, pihaknya tak akan menggelar rapat paripurna pada malam ini. Diketahui, rapat paripurna hanya digelar pada hari Selasa dan Kamis. "Enggak ada, gua jamin," ucap dia.
"Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis, Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," sambungnya.