Revisi UU Pilkada Resmi Dibatalkan DPR, Ini Poin-poin yang jadi Kontroversi

Rapat Baleg DPR RI membahas pengesahan RUU Pilkada
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA –  Setelah menjadi polemik dan aksi protes penolakan Revisi UU Pilkada di berbagai wilayah di Indonesia, akhirnya DPR RI secara resmi membatalkan Revisi UU Pilkada.

Dedi Mulyadi-Erwan Dinilai Bisa Bawa Jawa Barat sebagai Lokomotif Ekonomi Indonesia

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, terkait pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, akan kembali pada putusan dari MK.

"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tegas Dasco Kamis 22 Agustus 2024 dikutip Antara.

Pemerintah Usul Ketua Wantimpres Dijabat Bergilir, DPR Setuju

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwalkan Rapat untuk merevisi UU Pilkada yang telah diputuskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) dan batas usia cagub-cawagub dalam Pilkada 2024.

Rencananya pengesahaan Revisi UU Pilkada itu akan digelar hari ini, Kamis 22 Agustus 2024 akan tetapi batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Baleg dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Kementerian Negara, Siap Dibawa ke Paripurna

Pengesahan Revisi UU Pilkada itu dinilai sarat akan kepentingan segelintir orang, Mahasiswa dan aktivis pun menolak dan melakukan aksi Demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia.

Massa aksi unjuk rasa menjebol pagar gedung DPR RI

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Dewan Guru Besar UI dalam pernyataan sikapnya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menilai pembahasan revisi UU Pilkada mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah pada Selasa (20/8).

“Pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan Putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat,” kata Ketua DGB UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo, Kamis 22 Agustus 2024 dilansir Antara.

Berikut poin-poin UU Pilkada yang menjadi Polemik:

1. UU Pilkada Nomor 60/PUU-XXII/2024 Terkait Ambang Batas

Poin pertama dalam UU Pilkada Nomor 60/PUU-XXII/2024, dalam UU Pilkada sebelumnya ambang batas pencalonan (threshold) 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.

Kemudian dalam putusan MK yang disahkan 20 Agustus 2024, MK mengubah syarat ambang batas menjadi 6,5 persen sampai 10 persen tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan begitu PDIP dan Anies bisa mencalonkan  Cagub-Cawagub.

Akan tetapi dalam Putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar 21 Agustus 2024, Baleg DPR RI melakukan revisi ambang batas hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi DPRD.

2. UU Pilkada Nomor 70/PPU-XXII/2024 Terkait Batas Usia Minimun Calon Kepala Daerah

Poin kedua dalam UU Pilkada Nomor 70/PPU-XXII/2024, dalam UU Pilkada sebelumnya, batas usia minimal calon Gubernur 30 tahun, dan 25 tahun untuk calon bupati/wali kota

Kemudian dalam putusan MK yang disahkan 20 Agustus 2024, MK mengubah syarat batas usia minimal calon gubernur menjadi minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU, dan 25 tahun bagi calon bupati/wali kota saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

Keesokan harinya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI  menggelar rapat dan merevisi UU Pilkada tentang syarat batas usia calon gubernur menjadi minimal 30 tahun saat dilantik, dan 25 tahun bagi calon bupati/wali kota saat dilantik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya