Alumni Atma Jaya Buka Suara Terkait RUU Pilkada, Minta Semua Lembaga Negara Hormati Putusan MK

Universitas Katolik Atma Jaya
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Perkumpulan Alumni Atma Jaya Jakarta (Perluni Unika Atma Jaya) memberikan tanggapan terkait Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada yang saat ini menjadi isu panas di Indonesia. 

Pembangunan Tak Berjalan jika Kotak Kosong Menang, Menurut Rumah Demokrasi

Menurut Perluni Unika Atma Jaya, perkembangan politik nasional ini meningkatkan eskalasi yang ada dalam beberapa hari terakhir.

Berikut 4 pernyataan yang dikeluarkan oleh Perluni Unika Atma Jaya:

Indikator Politik: Elektabilitas Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul di Pilgub Jabar

1. Mahkamah Konstitusi, sebagai pengawal bangsa dalam menjalankan negara, adalah sebuah institusi yang diberikan kewenangan untuk menilai suatu hal yang diatur dalam undang undang, agar tetap di jalur konstitusi yang baik dan benar yang selaras dengan nafas UUD 1945. 

2. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan Judicial Order, sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat, yang harus dihormati dan ditaati oleh semua pemangku kepentingan, sebagai wujud penghargaan terhadap marwah dari konstitusi itu sendiri, termasuk sebagai perwujudan hidup berdemokrasi di negara hukum.

MK Bilang Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

3. DPR adalah lembaga legislatif berisi para wakil rakyat, yang diamanatkan untuk melaksanakan konstitusi secara konsekuen dan serta diharapkan untuk melaksanakan tugas dengan dasar-dasar yang baik, benar, dan bijaksana. Termasuk didalamnya adalah ketika menjalankan kewenangan sebagai pembentuk undang-undang, sedianya harus sesuai dengan aturan yang sudah ada.

4. Bangsa ini dipertontonkan “pertarungan” antar elit politik sehubungan dengan proses Pilkada yang akan berlangsung beberapa pekan lagi, salah satunya adalah proses pembahasan Revisi UU Pilkada, di mana Baleg DPR melakukan revisi berdasarkan putusan Mahkamah Agung saja, tanpa merujuk kepada Judicial Order dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.

5. Masyarakat bergejolak dan memberikan perlawanan atas sikap Wakil Rakyat tersebut, sikap yang harus dipahami bukan karena benci, namun justru berniat untuk mengembalikan fungsi DPR menjadi lembaga yang bertugas menjalankan amanat dari UUD 1945.

Perluni Unika Atma Jaya juga menghimbau agar seluruh elemen bangsa Indonesia untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut mereka, DPR harus menunjukkan sikap Bijaksana dan Negarawan dalam hal menanggapi situasi di masyarakat. 

"Para Elite Politik (harus) menunjukkan sikap yang mementingkan kepentingan Bangsa di atas kepentingan kelompok atau golongan," katanya.

Terakhir, mereka berharap proses Pilkada serentak berlangsung dengan aman, damai, dan tertib.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya