Demo Tolak RUU Pilkada di Depan DPR Ricuh, Banyak Mahasiswa Terluka di Kepala

sejumlah peserta demo mengalami luka-luka.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA -  Aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR berlangsung ricuh pada Kamis, 22 Agustus 2024. Kericuhan terjadi dengan berimbas terhadap sejumlah pendemo yang alami luka-luka.
  
Dari pantauan VIVA, insiden ricuh itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Kericuhan itu menyebabkan setidaknya enam orang mengalami luka serius di bagian kepala dengan darah segar mengalir .

Pembangunan Tak Berjalan jika Kotak Kosong Menang, Menurut Rumah Demokrasi

Para demonstran yang terluka adalah mahasiswa yang mengenakan jaket almamater perguruan tinggi. Mereka tampak bingung dengan cedera yang mereka alami.  Belum diketahui pemicu mahasiswa itu bisa mengalami luka-luka. 

Unjuk rasa berubah jadi ricuh karena sempat diwarnai dengan aksi saling lempar dari aparat dan massa pendemo. Mereka saling lempar dengan menggunakan sejumlah barang seperti batu dan kayu.

Menlu Retno Titip Pesan ke DPR Jelang Akhir Masa Jabatan: Jangan Tinggalkan Bangsa Palestina

Imbas kericuhan itu, beberapa peserta aksi yang terluka selanjutnya dievakuasi dari lokasi oleh rekan-rekan mereka. 

Demo Darurat Indonesia di Depan DPR RI

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
DPR Usul Pemerintah Tiru AS Atasi Kasus Kekerasan pada Anak dengan Layanan CPS

Sebagian dari mereka dibawa menggunakan sepeda motor menuju tempat yang belum diketahui. Adapun sebagian lainnya mendapat pertolongan pertama dari petugas medis yang sudah bersiaga di lokasi. 

Pemicu aksi demo karena gelombang protes terhadap revisi UU Pilkada yang diinisiasi DPR dan pemerintah. 

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sempat nekat revisi UU Pilkada sehingga membuat protes penolakan bermuncukan. Padahal, sehari sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Dalam putusannya, MK menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik atau 20 persen kursi DPRD di wilayah yang bersangkutan.

Namun, dalam prosesnya DPR bereaksi setelah gelombang proes bemunculan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan revisi UU Pilkada tersebut akhirnya dibatalkan. 

Dasco bilang putusan MK yang akan jadi acuan untuk pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 2024. 

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Dasco, Kamis, 22 Agustus 2024.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya