Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Sumbar Diwarnai Aksi Teatrikal Penguasa Tindas Rakyat Kecil

Aksi Treatrikal saat demo di Padang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Jakarta, VIVA – Gelombang protes menolak manuver Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah atas revisi Undang-Undang Pilkada terjadi di banyak daerah. Salah satunya di Sumatera Barat, Kamis 22 Agustus 2024 

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Massa peserta aksi mayoritas dari mahasiswa berbagai kampus. Mereka menentang keras revisi UU Pilkada yang dilakukan secara kilat dengan tidak merujuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat ambang batas pencalon Gubernur, Walikota dan Bupati. 

Sejak Kamis sekitar pukul 10.00 WIB, massa sudah berada di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat. Mereka hingga petang masih bertahan meski tak ada satupun anggota dewan yang mau menemui untuk berdialog dengan mereka.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Ribuan massa memprotes di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR di Jakarta Pusat, dengan sebagian massa merubuhkan pagar gedung tersebut.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Pantauan di lapangan, selain bakar ban, aksi massa juga diwarnai dengan aksi treatrikal. Dalam aksi teatrikal itu, menggambarkan penguasa yang sedang menindas rakyat kecil. 

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Gelombang protes menolak revisi UU Pilkada juga dilakukan di sejumlah daerah. Massa dari kalangan mahasiswa, buruh, hingga publik figur juga turun ke jalan dengan mengepung gedung DPR RI.

Adapun massa aksi di Sumbar menilai kelakuan elite di DPR sebagai bentuk vetokrasi politik yang bernafsu menguasai kontestasi Pilkada 2024.

Vetokrasi yang disebut terkait konteks revisi UU Pilkada berbentuk kesepakatan elite yang memveto aspirasi publik. 

Selain itu, menolak putusan Mahkamah Konstitusi melalui putusan 60/PUI-XXII/2024 yang dinilai menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya