Indonesia Dalam Bahaya Otoritariarisme, Dewan Guru Besar UI Minta Revisi UU Pilkada Dihentikan
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Depok, VIVA – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai saat ini Indonesia dalam bahaya otoritarianisme. Bahkan jika didiamkan seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan. Ini buntut dari dianulirnya putusan MK No 60/PPU-XXII/2024 dan No 70/PPU-XXII/2024 oleh DPR.
“DPR secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi. Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan,” kata Ketua DGB UI, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Kamis 22 Agustus 2024.
Sikap yang diambil DPR merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme. Dimana pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga negara. Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat,” ujarnya.
Dikatakan, tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.
Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.
“Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat,” tukasnya.
Dengan kondisi tersebut, DGB UI merasa geram dengan sikap pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan. Atas kondisi yang terjadi, DGB UI merasa prihatin dan cemas mengenai masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini.
“Kini, para anggota dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini,” ungkapnya.
DGB UI melihat, saat ini negara dalam kondisi genting. DGB UI menyikapi kegentingan tersebut dengan menghimbau semua lembaga negara terkait untuk menghentikan revisi UU Pilkada. Kemudian juga harus bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan
“Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila. Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang-undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila,” pungkasnya.