DPR Gercep Bahas RUU Pilkada, Mahasiswa Budha Kompak Sebut Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk

HIKMAHBUDHI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI) menyatakan bahwa saat ini demokrasi di Indonesia sedang berada di ujung tanduk.

Jokowi Sebut Calon Kepala Daerah Menang PIlkada Bukan karena Endorse Dirinya: Saya Bisa Apa Sih

"Kita diperlihatkan tindakan oleh rezim yang tidak terkendali dan menjadi-jadi. Konstitusi pun ditabrak demi memenuhi ambisi rezim. Demokrasi kita sedang sekarat akibat dari serangkaian ambisi para-Oligarki," kata himpunan mahasiswa itu dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dia juga menyinggung pembahasan Revisi Undang-undang Pilkada, yang belakangan ini digodok secara ugal-ugalan oleh DPR.

Saksi RK-Suswono Tolak Teken Rekapitulasi di Jakpus, Ini Kata Kubu Pramono

"Putusan MK yang menolak mengubah syarat usia cagub, serta mengubah ambang batas pencalonan, membuat kita menyaksikan bagaimana DPR “gercep” menanggapi keputusan MK dengan mengadakan rapat pleno dan akan segera disahkan pada Kamis, 22 Agustus 2024," ungkap organisasi tersebut.

Demo Darurat Indonesia di Depan DPR RI

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Cak Lontong Sebut Pramono-Rano Sapu Bersih Kemenangan di 42 Kecamatan Jakarta

Jika biasanya rapat membahas pembuatan/revisi undang-undang memakan waktu berbulan-bulan, kali ini hanya hanya lebih dari semalaman pembahasan RUU Pilkada. Dalam hal ini jika revisi tersebut disahkan maka DPR akan mengabaikan keputusan MK. 

"Meskipun dalam hal ini merupakan bentuk pelanggaran yang bersifat inkonstitusional mengingat Pasal 24C UUD 1945 yang menyatakan bahwa keputusan MK bersifat final, namun hal serupa akan terjadi seperti Keputusan MK tahun lalu yakni keputusan No. 90/PUU-XXI/2023 bagaimana MK yang seharusnya menjadi benteng terakhir konstitusi berhasil ditabrak oleh kepentingan rezim yang menyebabkan memutuskannya keputusan yang inkonstitusional. Tetapi Mirisnya banyak dari rakyat Indonesia yang menjadi apatis atau bahkan menormalisasikan keputusan tersebut," sambung mereka.

Kali ini, Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia mengatakan bahwa mereka secara sadar mendukung penuh dan Mengawal Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi Partai Politik mengajukan Calon di Pilkanda Tanpa Ambang Batas yang berpatokan pada jumlah perolehan suara kursi di DPRD melaikan berdasarkan Persentase Suara.

"Dengan mengambil sikap untuk mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk serentak melakukan perlawanan terhadap kedzoliman yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang sudah bukan lagi Wakil Rakyat melainkan "Wakil Rezim"," jelas mereka.

HIKMAHBUDHI juga mengajak segenap rakyat untuk tidak apatis dan melek terhadap politik, serta melayangkan Peringatan Darurat di seluruh sosmed sebagai pertanda perlawanan terhadap Pemerintah.

"Kita mengutip dari kata-kata sang proklamator 'Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri'."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya