Kantor Pengacara Ini akan Berikan Bantuan Hukum Gratis Bila Peserta Demo DPR Ditangkap

Demo Darurat Indonesia di Depan DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Firma Hukum Avya Law memberikan bantuan hukum secara gratis bagi peserta aksi demonstrasi 'Kawal Putusan MK' yang ditangkap.

Rajiv DPR Dukung Penghapusan Utang Macet UMKM, tapi Harus Hati-hati

Informasi tersebut disiarkan melalui akun Instagram Avya Law pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Bantuan Hukum Gratis bagi Peserta Demo yang Ditangkap

Photo :
  • Dok. Firma Hukum Avya Law
Kecewa Putusan MK Soal UU Ciptaker, Apindo Soroti Banyaknya Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

"Bantuan Hukum Gratis, Kawal Putusan MK, Jika Anda ditangkap sewenang-wenang karena menjadi peserta aksi DPR-RI atau Istana Negara hari ini, hubungi kami segera," tulis keterangan dari Firma Hukum, Avya Lawa.

Bagi peserta aksi demonstrasi yang ditangkap, bisa menghubungi Avya Law melalui email probono@avya.law atau telepon di 021-2529010, dengan format:

DPR Usul Perlu Ada Area Khusus Jemaah Haji dan Umroh di Bandara Soetta
  • Nama Pelapor
  • Nomow WhatsApp
  • Lokasi Kantor Polisi dan Unitnya (jika mengetahui)
  • Foto KTP (Jika memungkinkan)

Selain itu, Firma Hukum Avya Law juga membuka pendaftaran Pengacara sukarelawan untuk bantuan hukum secara gratis bagi peserta aksi demonstrasi yang ditangkap, dengan format:

  • Nama Advokat
  • Nama Kantor Hukum/Perseorangan
  • Scan Copy Kartu Nama Advokat

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 22 Agustus 2024 buntut penolakan Revisi UU Pilkada.

Bukan cuma di Jakarta, aksi demonstrasi juga dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya di Sumatera Barat, massa aksi menyerbu kantor DPRD Sumbar.

Dilansir dari situs Humas Polri, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerjunkan 3.286 personel dalam aksi unjuk rasa yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, aktivis, dan buruh.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Kabar Baik Bagi Pembeli Kendaraan Bekas, Pemprov Jakarta Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan yang menggembirakan bagi pembeli kendaraan bekas, yakni gratis bea balik nama kendaraan (BBNKN).

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024