PBNU Minta DPR Dengarkan Aspirasi Rakyat terkait RUU Pilkada

Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Jakarta, VIVA – Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) meminta DPR RI mendengar aspirasi rakyat terkait revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada). 

Pra MLB NU Usulkan Daftar Calon Ketum PBNU, Tak Ada Nama Gus Yahya

Hal itu disampaikan Gus Yahya merespons gelombang aksi unjuk rasa di depan DPR RI yang menuntut agar parlemen tidak “membangkang” pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada. 
"Ya saya kira pendemo ini jelas. Pendemo ini kan aspirasi rakyat ya yang saya kira harus didengar oleh lembaga-lembaga politik seperti DPR," kata Gus Yahya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

Photo :
  • TVNU
Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Lebih lanjut, Gus Yahya menilai aksi unjuk rasa sah-sah saja dilakukan karena bagian dari demokrasi, di mana rakyat mempunyai aspirasi yang disampaikan kepada wakil rakyat.

"Ini mekanisme yang menurut saya sehat. Ya mekanisme yang sehat bagaimana civil society punya aspirasi untuk diartikulasikan kepada lembaga-lembaga politik termasuk dalam hal ini DPR dan kemudian DPR mengagregasi artikulasi aspirasi tersebut. Ini sehat saya kira," ujarnya

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

karena itu, Gus Yahya menekankan, PBNU mendukung semua pandangan yang pada dasarnya membela kepentingan-kepentingan rakyat banyak dan juga mengarah kepada perbaikan sistem demokrasi di tanah air.

"Mudah-mudahan ke depan ini bisa diwujudkan melalui kerja sama komunikasi yang harmonis, check and balances yang objektif di antara cabang-cabang kekuasaan negara ini," imbuhnya. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Sebelumnya, DPR batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU pada rapat paripurna hari ini. RUU itu ditudinh sejumlah pihak sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan MK. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya