Ratusan Mahasiswa di Sumbar Turun Aksi Tolak DPR Revisi UU Pilkada yang Tak Sesuai Putusan MK

Demonstrasi Mahasiswa di Padang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Sumatera Barat, VIVA – Gelombang protes melalui aksi demonstrasi menentang persetujuan Badan Legislasi atau Baleg DPR atas revisi Undang-Undang Pilkada, juga dilakukan di Sumatera Barat. 

DPR: Polisi Harus Konsisten Tindak Penjual Pupuk Subsidi Ilegal untuk Dukung Swasembada Pangan

Kamis 22 Agustus 2024, ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Sumatera Barat, mendatangi gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sumatera Barat. 

Massa aksi menentang keras revisi atas UU Pilkada seperti yang disepakati oleh Baleg DPR RI. Dimana justru kesepakatan itu bertentanga dengan keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK, terkait ambang batas atau threshold pengajuan calon kepala daerah.

Buntut Tahanan Kabur, DPR RI Sidak Rutan Salemba

Mereka menganggap apa yang dilakukan wakil rakyat di DPR itu, merupakan bentuk vetokrasi sebagian elit politik yang terlanjur bernafsu menguasai seluruh ruang-ruang politik pada kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Vetokrasi yang disebut yakni dalam konteks revisi UU Pilkada berbentuk kesepakatan elit yang memveto aspirasi publik dan kepemimpinan interprestasi konstitusi yang sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan 60/PUI-XXII/2024, berupaya menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas. 

Menit Pertama Debat Perdana Pilgub Sumbar, Paslon Epyardi-Ekos Langsung Ngegas

Bukan hanya membangkangi putusan MK, massa aksi juga menganggap bahwa revisi 7 jam atas UU Pilkada, mengandung cacat materil dan formil, karena rumusan syarat pencalonan ditafsir sesuai selera para vetokrat untuk kepentingan menguasai semua jalur dan saluran kandidasi Pilkada.

Massa aksi menilai bahwa penetapan syarat bervariasi yang telah ditetapkan MK, tidak digunakan oleh Baleg DPR. Sedangkan terkait usia 30 tahun bagi seorang calon gubernur dan wakil gubernur, yang dihitung sejak pencalonan hasil putusan MK, tidak digunakan. Tetapi menggunakan putusan MA yakni saat dilantik.

Pantauan di depan Gedung DPRD Sumatera Barat, massa aksi yang sejak pukul 10.00 WIB sudah berkumpul, mulai berorasi menyampaikan aspirasi di depan pagar utama pintu masuk gedung anggota dewan itu. 

Hingga pukul 12.57 WIB massa aksi masih terus berdatangan. Berbeda dengan demonstrasi sebelumnya, kali ini pengawalan dan pengamanan dari pihak kepolisian setempat tak begitu ketat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya