Sastrawan Goenawan Mohamad Nangis Karena Konstitusi Diacak-acak Penguasa

Goenawan Mohamad.
Sumber :
  • Agus Rahmat/VIVA

Jakarta, VIVA – Sastrawan Goenawan Mohamad (GM) terlihat menangis saat mengungkapkan kegeramannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena mengotak-atik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan merevisi Undang-undang Pilkada.

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Kegeramannya Goenawan disampaikan saat audiensi dengan perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK). Fajar Laksono dan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Yuliandri di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

"Ya kalau saya enggak menahan diri, saya bilang kita revolusi aja," katanya sambil menangis.

Kecewa Putusan MK Soal UU Ciptaker, Apindo Soroti Banyaknya Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Meski dibenaknya terbesit revolusi, namun dia menyebut bahwa harga yang harus dikeluarkan tidak sedikit.

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

Goenawan juga mengaku tidak kuat dengan situasi di Indonesia saat ini karena dianggap sudah melebihi batas.

Pelanggaran terang-terangan Pemerintah dan DPR pada konstitusi terlihat dengan adanya pemaksaan revisi UU Pilkada

Dia pun berpandangan, DPR seharusnya dibubarkan saja jika terus menerus melanggar konstitusi.

"Saya tahu ongkosnya (revolusi) banyak dan tagihannya kita enggak tau kepada siapa. Tapi keadaan sudah keterlaluan. Sebenarnya, DPR yang melawan konstitusi harus dibubarkan," ucapnya.

Sebagai informasi, aksi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Guru Besar Filsafat STF Driyarkara, Romo Franz Magnis Suseno; Pendiri SMRC, Saiful Mujani; Guru Besar Fisip UI, Valina Singka Subekti.

Selain itu, ada juga mantan Ketua KPK, Abraham Samad; Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid; Pakar Tata Negara, Bivitri Susanti; Analisis Sosial Politik UNJ, Ubedilah Badrun; Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, dan masih banyak lagi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi

Uji materi tersebut bukan atas nama lembaga KPK.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024