Sastrawan Goenawan Mohamad Nangis Karena Konstitusi Diacak-acak Penguasa

Goenawan Mohamad.
Sumber :
  • Agus Rahmat/VIVA

Jakarta, VIVA – Sastrawan Goenawan Mohamad (GM) terlihat menangis saat mengungkapkan kegeramannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena mengotak-atik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan merevisi Undang-undang Pilkada.

Kegeramannya Goenawan disampaikan saat audiensi dengan perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK). Fajar Laksono dan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Yuliandri di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

"Ya kalau saya enggak menahan diri, saya bilang kita revolusi aja," katanya sambil menangis.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Meski dibenaknya terbesit revolusi, namun dia menyebut bahwa harga yang harus dikeluarkan tidak sedikit.

Goenawan juga mengaku tidak kuat dengan situasi di Indonesia saat ini karena dianggap sudah melebihi batas.

Pelanggaran terang-terangan Pemerintah dan DPR pada konstitusi terlihat dengan adanya pemaksaan revisi UU Pilkada

Dia pun berpandangan, DPR seharusnya dibubarkan saja jika terus menerus melanggar konstitusi.

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

"Saya tahu ongkosnya (revolusi) banyak dan tagihannya kita enggak tau kepada siapa. Tapi keadaan sudah keterlaluan. Sebenarnya, DPR yang melawan konstitusi harus dibubarkan," ucapnya.

Sebagai informasi, aksi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Guru Besar Filsafat STF Driyarkara, Romo Franz Magnis Suseno; Pendiri SMRC, Saiful Mujani; Guru Besar Fisip UI, Valina Singka Subekti.

Kecewa Putusan MK Soal UU Ciptaker, Apindo Soroti Banyaknya Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

Selain itu, ada juga mantan Ketua KPK, Abraham Samad; Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid; Pakar Tata Negara, Bivitri Susanti; Analisis Sosial Politik UNJ, Ubedilah Badrun; Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, dan masih banyak lagi.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024