Eks Ketua KPK Abraham Samad Ikut Aksi di Depan Gedung MK Selamatkan Konstitusi

Aksi di Depan Gedung MK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Akademisi dan para aktivis kompak meneriakkan keresahan mereka terkait Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada, yang ingin disahkan DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024. Adapun, aksi tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Ketua KPK Sindir Jokowi: Lebih Mudah Ormas Ketemu Presiden daripada Pimpinan KPK

Mereka yang hadir dalam aksi tersebut memekkikan slogan "selamatkan demokrasi".

"Selamatkan demokrasi. Selamatkan konstitusi. Turunkan Jokowi," kata para aktivis dan akademis.

Nawawi Pomolango: KPK Lahir sebagai Bayi Reformasi Bukan Anak Kandung Megawati

Aksi di Depan Gedung MK

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Menurut pantauan VIVA, Gedung MK sudah dipenuhi massa dan di antaranya mereka juga membawa spanduk yang bertuliskan "MK Itu Solusi, Bukan Lu Lagi Lu Lagi."

MK Bilang Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

Aksi ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Guru Besar Filsafat STF Driyarkara, Romo Franz Magnis Suseno; Pendiri SMRC, Saiful Mujani; Guru Besar Fisip UI, Valina Singka Subekti.

Selain itu, ada juga mantan Ketua KPK, Abraham Samad; Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid; Pakar Tata Negara yang juga mantan Pejabat Kantor Staf Presiden (KSP), Bivitri Susanti; Analisis Sosial Politik UNJ, Ubedilah Badrun; Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, dan masih banyak lagi.

Diketahui, Baleg DPR RI menyepakati batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan wakilnya dalam RUU Pilkada. Hal itu dikatakan merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA). 

Kaesang Pangarep berpeluang maju calon kepala daerah. Putera bungsu presidem Joko Widodo (Jokowi) itu berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya. Hanya PDIP yang protes menolak. Namun, pada akhirnya ketok palu.

"Setuju ya merujuk ke MA?," tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) memimpin rapat Baleg DPR dengan DPD dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Baleg DPR RI juga menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai politik (parpol) tanpa kursi di DPRD atau nonparlemen. 

Sedangkan parpol yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan syarat minimal 20 kursi. 

Hal tersebut disampaikan anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto seusai rapat RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

“Tadi memang kita merespons di Pasal 40, tentang syarat pencalonan. Syarat pencalonan tadi mufakat, tidak ada perdebatan, dari syarat itu yang mempunyai kursi di DPR, DPRD, Kabupaten/Kota maupun Provinsi, syaratnya kalau dihitung dengan jumlah kursi, tetap 20 persen bisa mencalonkan,'' kata Yandri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya