Aksi Penolakan Meluas, DPR RI Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini dan Akan Dijadwal Ulang
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, DPR RI, batal mensahkan RUU Pilkada pada paripurna hari ini, Kamis 22 Agustus 2024. Paripurna hari ini juga diwarnai aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dan beberapa tempat lainnya, menolak putusan Baleg DPR RI yang justru tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, MK, terkait pilkada.
Massa aksi demonstrasi di depan DPR RI diprediksi akan semakin bertambah. Di beberapa daerah seperti Yogyakarta, juga dilakukan aksi penolakan terhadap Baleg DPR RI yang tidak melaksanakan putusan MK tersebut.
Wakil Ketua DPR RI yang juga memimpin sidang paripurna hari ini, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan rapat ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Anggota dewan yang datang tidak memenuhi jumlah batas minimal sahnya gelaran paripurna.
"Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib yang berlaku. Setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.
"Sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara pada hari ini pelaksanaan pengesahan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," sambungnya.
Dasco menyebut hanya ada 86 anggota DPR yang hadir fisik dalam rapat tersebut. Sisanya tidak hadir tanpa ada keterangan.
Maka dari itu, perlu diadakan rapat Bamus kembali untuk menentukan jadwal rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada.
"Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi, dirumuskan lagi. Pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada sehingga pada hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membahas RUU Pilkada pada sidang paripurna, Kamis besok. Delapan dari sembilan fraksi menyetujui beleid itu pada Rabu hari ini.
Dalam rapat pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU Pilkada, Rabu, 21 Agustus 2024. Hanya PDIP yang satu-satunya menyatakan tidak setuju jika RUU tersebut dibawa ke tahap selanjutnya.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek, selaku pimpinan rapat, menanyakan kepada para fraksi apabila bisa disetujui RUU tersebut dibawa ke tahap selanjutnya.
Awiek bilang setelah bersama-sama mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi selanjutnya, pimpinan rapat Baleg memminta persetujuan rapat.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih alnjut sesuai peraturan perundang-undangan," tanya Awiek ke peserta rapat.
Sempat muncul interupsi dari anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Dia menyindir DPR seperti mensiasati putusan konstitusional MK dengan melakukan perubahan UU.
Masinton pun mempertanyakan tujuan kepentingan revisi UU Pilkada. Ia meminta agar rapat Baleg DPR yang dihadiri menteri perwakilan pemerintah tak bisa membutakan kebenaran.
"Yang kita tuh undang-undang ini diperuntukan untuk siapa? Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan. Namun, kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri, Pak Menteri. Biarlah forum ini Pak Menteri, pak Menteri Dalam Negeri, Menkumham yang baru sahabat saya, kita menjadi saksi dan pelaku dari keburukan demokrasi hari ini," kata Masinton.
Namun, Awiek tetap melanjutkan persetujuan itu dengan mengetok palu sidang.
“Setuju, Alhamdulillah. Terima kasih," kata Awiek.