Revisi UU Pilkada Tak Sesuai Putusan MK, Guru Besar UI Sebut DPR Pengkhianat

Kampus Universitas Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Jakarta, VIVA – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI), menyikapi dengan keras Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada, yang rencananya akan disahkan pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024 oleh Baleg DPR.

Pembangunan Tak Berjalan jika Kotak Kosong Menang, Menurut Rumah Demokrasi

"DGB UI menilai tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi," menurut pernyataan DGB UI yang diterima VIVA, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

"Akibatnya, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan. Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi," tambah pernyataan itu.

Menlu Retno Titip Pesan ke DPR Jelang Akhir Masa Jabatan: Jangan Tinggalkan Bangsa Palestina

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI

Photo :
  • Antara

Berikut poin-poin yang menjadi perhatian DGB UI:

DPR Usul Pemerintah Tiru AS Atasi Kasus Kekerasan pada Anak dengan Layanan CPS

1. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga negara.

2. Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.

3. Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.

4. Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.

5. Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat.

"Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka. Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini. Kini, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini."

Sidang Putusan Dismissal MK PHPU Pileg 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut DGB UI, kondisi saat ini merupakan kondisi genting, sehingga mereka perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan menghimbau semua lembaga negara terkait untuk:

1. Menghentikan revisi UU Pilkada

2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan

3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

"Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila," tutup pernyataan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya