Bukan Puan tapi Sufmi Dasco yang Akan Pimpin Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

(Ilustrasi) DPR RI menggelar rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Juli 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, akan memimpin rapat paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-undang pilkada menjadi undang-undang, pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Sidang bukan dipimpin oleh Ketua Puan Maharani.

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

"Saya yang mimpin (rapat paripurna)," ucap Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Dasco kemudian berjalan menuju ruang rapat paripurna bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Belum diketahui, siapa saja pimpinan DPR yang akan hadir dan mengikuti rapat paripurna hari ini. Termasuk alasan kenapa bukan Ketua DPR RI Puan yang memimpin.

Pengamat Ungkap Sejumlah Dampak Negatif jika Pilkada lewat DPRD

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membahas RUU Pilkada pada sidang paripurna, Kamis besok. Delapan dari sembilan fraksi menyetujui beleid itu pada Rabu hari ini.

Dalam rapat pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU Pilkada, Rabu, 21 Agustus 2024. Hanya PDIP yang satu-satunya menyatakan tidak setuju jika RUU tersebut dibawa ke tahap selanjutnya. 

Pramono Anung Temui Ketua DPRD Jakarta, Ini yang Dibahas

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek, selaku pimpinan rapat, menanyakan kepada para fraksi apabila bisa disetujui RUU tersebut dibawa ke tahap selanjutnya. 

Awiek bilang setelah bersama-sama mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi selanjutnya, pimpinan rapat Baleg meminta persetujuan rapat. 

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," tanya Awiek ke peserta rapat.

Sempat muncul interupsi dari anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Dia menyindir DPR seperti mensiasati putusan konstitusional MK dengan melakukan perubahan UU.

Masinton pun mempertanyakan tujuan kepentingan revisi UU Pilkada. Ia meminta agar rapat Baleg DPR yang dihadiri menteri perwakilan pemerintah tak bisa membutakan kebenaran.

"Yang kita tuh undang-undang ini diperuntukkan untuk siapa? Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan. Namun, kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri, Pak Menteri. Biarlah forum ini Pak Menteri, pak Menteri Dalam Negeri, Menkumham yang baru sahabat saya, kita menjadi saksi dan pelaku dari keburukan demokrasi hari ini," kata Masinton. 

Namun, Awiek tetap melanjutkan persetujuan itu dengan mengetok palu sidang. 

“Setuju, Alhamdulillah. Terima kasih," kata Awiek. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya