Muhammadiyah: Ulah Baleg DPR Anulir Putusan MK Jadi Benih Permasalahan Serius Pilkada
- tvMU
Jakarta, VIVA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengecam kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah. Muhammadiyah menilai DPR RI harus menjadi lembaga yang teladan dan mematuhi undang-undang.
"Kami sulit memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti dalam keterangannya pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Abdul menambahkan DPR RI sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat seharusnya mengedepankan kebenaran, dan kepentingan negara dibandingkan politik kekuasaan.
"DPR sebagai pilar yudikatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
Ia menilai DPR RI tak seharusnya berbeda dengan Putusan MK soal persyaratan calon kepala daerah serta ambang batas pencalonan kepala daerah. Langkah DPR, kata dia, dapat menimbulkan masalah ketatanegaraan di Indonesia.
"Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu, akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan," kata Abdul.
Menurut dia, DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan.
“Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas," imbuhnya.
Diketahui, Baleg DPR RI menyepakati batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan wakilnya dalam RUU Pilkada. Hal itu dikatakan merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA).
Kaesang Pangarep berpeluang maju calon kepala daerah. Putera bungsu presidem Joko Widodo (Jokowi) itu berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya. Hanya PDIP yang protes menolak. Namun, pada akhirnya ketok palu.
"Setuju ya merujuk ke MA?," tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) memimpin rapat Baleg DPR dengan DPD dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Baleg DPR RI juga menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai politik (parpol) tanpa kursi di DPRD atau nonparlemen.
Sedangkan parpol yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan syarat minimal 20 kursi.
Hal tersebut disampaikan anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto seusai rapat RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
“Tadi memang kita merespons di Pasal 40, tentang syarat pencalonan. Syarat pencalonan tadi mufakat, tidak ada perdebatan, dari syarat itu yang mempunyai kursi di DPR, DPRD, Kabupaten/Kota maupun Provinsi, syaratnya kalau dihitung dengan jumlah kursi, tetap 20 persen bisa mencalonkan,'' kata Yandri.