Kawal Putusan MK soal Pilkada, BEM UI Akan Geruduk DPR Hari Ini
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Jakarta, VIVA – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.
Informasi mengenai aksi penyampaian pendapat itu disampaikan BEM UI lewat akun Instagramnya, BEM UI mengajak seruan aksi massa untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini, kita saksikan dengan mata kepala sendiri, bagaimana elite politik bermain-main dengan sistem yang seharusnya melayani rakyat. Kita, sebagai pemilik suara, bukanlah komoditas yang hanya dibutuhkan saat Pilkada! RUU Pilkada yang membelokkan makna hukum demi kepentingan segelintir orang adalah serangan langsung terhadap demokrasi kita," tulis keterangan dari akun instagram BEM UI, Rabu 21 Agustus 2024.
"Inilah saatnya kita bangkit, bersatu melawan upaya yang terang-terangan merusak demokrasi! Ayo, turun ke jalan, suarakan penolakan kita terhadap segala bentuk manipulasi hukum yang mengkhianati kepercayaan rakyat! Bersama kita lawan, bersama kita tegakkan kebenaran!," sambungnya.
Massa aksi akan berkumpul terlebih dahulu di Lapangan FISIP UI pukul 09.00 WIB dengan menggunakan dresscode baju hitam dan jaket kuning UI yang kemudian berangkat ke Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Selain dari BEM UI, Partai Buruh juga akan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis 22 Agustus 2024 pukul 9.00 WIB.
Partai Buruh menilai Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang memiliki kewenangan dalam mengatur undang-undang, berupaya untuk melawan dan mengubah hasil putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Namun, Baleg DPR berupaya untuk melawan dan mengubah hasil putusan yang progresif tersebut," tulis keterangan yang disiarkan dari akun media sosial Partai Buruh, Rabu 21 Agustus 2024.
Adapun tuntutan aksi dari Partai Buruh yakni Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024 dan mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024.