Jurus Tim Pembina Samsat Nasional Tingkatkan Kepatuhan Rakyat Bayar Pajak

Tim Pembina Samsat Nasional, menggelar operasi gabungan
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Tim Pembina Samsat Nasional, yang terdiri dari Jasa Raharja, Polri dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menggelar operasi gabungan (Opsgab) di seluruh wilayah Indonesia. Opsgab ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Begini Kondisi Puncak Bogor Malam ini Usai Macet Horor

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengungkapkan, Operasi Gabungan ini juga dilakukan sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat untuk melakukan pengkinian data melalui daftar ulang kendaraan. Operasi ini juga memiliki tujuan meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas.

VIVA Otomotif: Ilustrasi lalu lintas lancar

Photo :
  • Dok: TKDN
Pembelian BBM Bersubsidi Bakal Dibatasi, DPR Ingatkan Ini

Operasi gabungan salah satunya dilakukan di Provinsi Jawa Barat. Di wilayah ini, kebijakan pelaksanaan operasi patuh pajak diambil oleh Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo, dan Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan pentingnya pelaksanaan Opsgab ini. Menurutnya, operasi tersebut tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah pelanggaran lalu lintas.

Tak Perlu Operasi, Penyakit Tulang Belakang Bisa Diatasi dengan Perawatan Non Bedah

“Penindakan dilakukan dengan cara persuasif, Kami juga telah menyediakan tempat khusus untuk membayar pajak di tempat, bekerja sama dengan mitra perbankan,” kata Rivan dalam keterangannya, Rabu, 21 Agustus 2024.

Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk senantiasa taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Ia mengingatkan bahwa pembayaran pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari proses pengkinian data kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jika kendaraan sudah tidak dimiliki, sebaiknya segera dilaporkan ke Samsat agar datanya menjadi valid,” tambah Rivan.

Konferensi Pers Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwantono

Photo :
  • Dok. Istimewa

Operasi Gabungan ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dan instansi terkait dalam memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus mesosialisasikan keselamatan di jalan raya.

“Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat. Sehingga, tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman dan berkeselamatan di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Rivan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya