Besok Partai Buruh Akan Demo, Desak DPR untuk Tidak Menentang Putusan MK Terkait Pilkada

Partai Serikat Buruh
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Keputusan ini menjadi angin segar bagi kedua partai tersebut, serta bagi partai-partai lain yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tulis akun @partaiburuh pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tetap dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

“MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” kata Partai Buruh.

Putusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam memperluas partisipasi politik dan memastikan bahwa semua partai, besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang setara dalam proses demokrasi di tingkat daerah.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat mengikuti peringatan Hari Buruh di Jakarta

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Namun, tidak semua pihak menyambut baik keputusan ini. Partai Buruh menilai bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang memiliki kewenangan dalam mengatur undang-undang, berupaya untuk melawan dan mengubah hasil putusan yang tersebut.

“Namun, Baleg DPR berupaya untuk melawan dan mengubah hasil putusan yang progresif tersebut," tulisnya.

Baleg DPR saat ini memang sedang menggodok langkah-langkah untuk merevisi atau bahkan membatalkan putusan MK tersebut melalui mekanisme legislatif.

Dalam situasi yang semakin memanas ini, Partai Buruh merasa perlu untuk mengambil tindakan tegas. Mereka menyerukan kepada segenap elemen buruh dan masyarakat untuk turun ke jalan dan melakukan demonstrasi di Gedung DPR.

“Untuk itu kami menyerukan kepada segenap elemen buruh dan masyarakat untuk turun ke jalan,” terangnya.

Aksi ini bertujuan untuk menekan DPR agar tidak mengubah keputusan MK dan tetap memberikan peluang yang sama bagi semua partai dalam pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Partai Buruh juga mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024

Dukungan dari masyarakat sipil dianggap krusial dalam menjaga agar putusan MK ini tidak digagalkan oleh kekuatan politik yang lebih besar.

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

Pelaksanaan demo yang akan dilakukan Partai Buruh:

  • Hari/Tanggal : Kamis, 22 Agustus 2024
  • Pukul : 09.00 WIB - Selesai
  • Titik Aksi : DPR RI - Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat
MK Tegaskan Masa PKWT Tak Lebih dari 5 Tahun

Tuntutan dalam aksi demo:

  1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
  2. Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
Wakil Ketua Baleg DPR: Upaya Pemberantasan Korupsi Bisa Dilakukan Tanpa RUU Perampasan Aset
[dok. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2024]

Kecewa Putusan MK Soal UU Ciptaker, Apindo Soroti Banyaknya Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024