Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif Anggota KPU 50 Persen, Paling Besar Dapat Rp 77,6 Juta

Ilustrasi gedung KPU
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan tunjangan insentif bagi seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia sebesar 50 persen, paling besar bisa mendapatkan Rp 77,6 juta.

Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana IKN Besok

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada Selasa 20 Agustus 2024.

Jokowi dalam sambutannya meminta maaf kepada seluruh jajaran anggota KPU karena tunjangan insentif anggota KPU tidak mengalami kenaikan sejak 2014.

Ketua KPK Sindir Jokowi: Lebih Mudah Ormas Ketemu Presiden daripada Pimpinan KPK

"Dengan tugas-tugas berat KPU, saya memohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sehingga saya kejar-kejar," kata Jokowi, Selasa 20 Agustus 2024 dilansir Antara.

Presiden Jokowi membuka Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024

Photo :
  • Youtube Setpres
Jokowi Ungkap Alasan Lantik Gus Ipul Jadi Mensos Meski Masa Pemerintahannya Tinggal 1,5 Bulan

Terkait insentif ketua dan anggota KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU sebagai penyelenggara pemilu, diatur dalam perpres Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 tahun 2024.

Perpres tersebut diteken langsung oleh Jokowi pada 19 Agustus 2024

"Alhamdulillah, kemarin sudah saya tanda tangani," tambah Jokowi, Selasa 20 Agustus 2024.

Adapun dalam pasal I Perpres nomor 86 tahun 2024 menyebutkan, penyelenggara Pemilu akan mendapatkan insentif setelah penyelenggaraan Pemilu 2024.

Insentif juga diberikan kepada pegawai non-ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Berikut besaran insentif anggota KPU yang tertuang dalam pasal 2 Perpres nomor 86 tahun 2024:

Ketua dan Anggota KPU Pusat:

  1. Ketua sebesar Rp 77.625.000
  2. Anggota sebesar Rp 67.500.000

Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan KIP Provinsi Aceh:

  1. Ketua sebesar Rp 32.400.000
  2. Anggota sebesar Rp 27.000.000

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota:

  1. Ketua sebesar Rp 21.600.000
  2. Anggota sebesar Rp 16.200.000

Pegawai ASN di Lingkungan Sekjen KPU:

  1. Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon Ia sebesar Rp 58.170.000
  2. Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon Ib sebesar Rp 41.390.000
  3. Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon IIa sebesar Rp 29.442.000
  4. Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon IIb sebesar Rp 23.340.000
  5. Pejabat administrator/eselon IIIa sebesar Rp 17.124.000
  6. Pejabat pengawas/eselon IVa sebesar Rp 10.366.000
  7. Pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama sebesar Rp 6.638.000
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya