Crazy Rich Helena Lim Beli Rumah di PIK hingga Beli Tas Mewah Pakai Uang Haram Korupsi Timah
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan crazy rich Helena Lim mendapatkan keuntungan usai menampung uang dari biaya pengamanan Harvey Moeis. Modus keuntungan itu dibuat seolah-olah merupakan Corporate Social Responsibility (CSR) dari para smelter swasta.
Lantas, uang yang didapatkan Helena Lim itu dibelanjakan olehnya untuk membeli tanah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) hingga puluhan tas mewah.
"Dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2024.
Adapun belanja yang dibelikan oleh Helena Lim menggunakan uang panas itu yakni antara lain satu rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kemudian, membeli satu ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2. Lalu, sebidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center.
Ada juga pembelian sebidang tanah dan bangunan di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Pluit, Penjaringan,Jakarta Utara.
Jaksa menjelaskan Helena Lim juga membeli satu mobil Lexus warna hitam; Toyota Kijang Innova Warna Putih; dan Toyota Alphard. Crazy rich PIK itu juga turut membeli 29 tas mewah dari pelbagai merk.
Sebelumnya, jaksa ultimatum dakwaan ke Helena Lim karena merugikan negara Rp300 triliun dalam kasus korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Jaksa juga ultimatum Helena Lim karena sudah berikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang pengamanan dari Harvey Moeis.
Sidang dakwaan untuk Helena Lim digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024. Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) turut menampung uang pengamanan dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
Adapun lima smelter swasta yang bekerja sama dengan para terdakwa dalam kasus korupsi ini  yakni PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya.
Selain itu, PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya. Harvey Moeis pun dalam hal ini merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.
"Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar 500 dolar AS sampai dengan 750 dolar AS per ton yang seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility atau CSR dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk," ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa mengatakan Helena diduga sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis dkk. Harta benda milik Helena yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga sudah disita seperti mobil hingga tas mewah.
Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 Â kedua KUHP dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 kesatu KUHP.