KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Vietnam yang Lakukan Illegal Fishing di Laut Natuna
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Sebanyak 9 Anak Buah Kapal (ABK), serta satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penangkapan kapal asing itu dilakukan di perairan Indonesia, tepatnya Laut Natuna, setelah kapal beserta awak kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
"Kapal Pengawas ORCA 03 berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan satu 1 unit Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam BV 93481 TS. KIA tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers di Tangerang, Rabu, 21 Agustus 2024.
Operasi pengawasan ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat nelayan Natuna, yang menyampaikan adanya aktifitas KIA yang sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara.
"Barang bukti berupa 1 unit BV 93481 TS (120 GT) dengan jumlah 9 ABK asing yang merupakan WNA berkebangsaan Vietnam. dengan muatan sekitar 1 ton ikan campur. Di mana, estimasi perhitungan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan illegal fishing ini yaitu sebesar Rp117,7 miliar," ujarnya.
KIA tersebut langsung dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam, dan selanjutnya tim PPNS Perikanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.