Penampakan Villa Mewah Pendiri Sriwijaya Air yang Disita Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi Timah

Penampakan Villa Mewah Hendry Lie
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Satu unit villa milik pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie disita Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Uang Tunai Rp 288 Miliar Kejagung Sita Lagi dari Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Villa mewah tersebut lokasinya ada di Pulau Dewata, Bali. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

"Tim berhasil menemukan 1 unit villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar," kata dia pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor pada Kasus Pertambangan PT Timah Dinilai Dipaksakan

Penampakan Villa Mewah Hendry Lie

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dia mengatakan, villa itu dibeli Hendry Lie pada tahun 2022. Ketika dibeli, villa tersebut atas nama istrinya. Pihaknya akan melakukan langkah administratif soal penyitaan itu. Hal tersebut dilakukan guna memulihkan kerugian negara buntut kasus timah.

Kasus Dugaan Korupsi Timah Dinilai Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan

"Di mana uang yang digunakan untuk membeli villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, sisa empat berkas tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 belum dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Salah satunya pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie. Kejaksaan Agung mengklaim pihaknya masih mempersiapkan pelimpahan berkas tersebut. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

"Penyidik sedang mempersiapkan pemberkasannya," kata dia pada Jumat, 26 Juli 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Sudah Rp 1,4 Triliun yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Kejaksaan Agung, Kejagung mengungkapkan, sudah empat kali menyita uang tunai dengan jumlah fantastis dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024