Kombes Ade Safri Klaim Tidak Bakal Jadikan Firli Bahuri Tersangka Seumur Hidup
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Polisi mengklaim tidak bakal menjadikan eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri sebagai tersangka seumur hidup kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Dirinya mengatakan, pihaknya tidak bakal menggantung status tersangka Firli.Â
"Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo," ujar dia, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mantan Kapolres Kota Solo itu mengatakan kalau kasus tersebut akan diusut tuntas. Pun perihal pertemuan Firli dengan SYL di sebuah GOR Tangki, Jakarta Barat. Lebih lanjut dia mengatakan, soal pelimpahan berkas mereka bakal membeberkan ke publik jika berkas itu dinyatakan lengkap atau P21.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa penyidikan dalam 2 perkara aquo, 2 LP dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Penyidikan masih terus berlangsung, nanti ada update akan kita sampaikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sudah setahun lebih kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri masih berjalan.
Kasus, ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya lewat aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Lalu bagaimana kabarnya kasus tersebut sekarang? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memastikan kalau proses penyidikan kasus masih berjalan.
"Bahwa penyidikan perkara aquo masih terus berjalan, dan kami pastikan berjalan profesional, transparan dan akuntabel," ujar dia, Jumat, 16 Agustus 2024.