9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Kantor KPU Papua Pegunungan

Kantor KPU Papua pegunungan yang terbakar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)

Jayapura, VIVA – Polisi menetapkan sembilan orang menjadi tersangka kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kemenhub Buka Suara soal Harga Tiket KRL: Ada Kajian Naik Rp 1.000

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jayawijaya AKP Yulianus Samberi dalam keterangan tertulis di Jayapura mengatakan, pihaknya awalnya mengamankan sebanyak 85 orang yang terdiri dari 73 laki-laki dan 12 perempuan. Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 70 orang sudah dibebaskan.

Yulianus mengatakan, dari sembilan tersangka tersebut baru lima yang ditahan, sedangkan empat orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jokowi Ungkap Alasan Lantik Gus Ipul Jadi Mensos Meski Masa Pemerintahannya Tinggal 1,5 Bulan

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • Pixabay/Jushemannde

“Jadi sekarang kami hanya melakukan penahanan terhadap lima orang sebagai tersangka, karena mereka ini memiliki senjata tajam (sajam) pada saat melakukan aksi pembakaran kantor KPU, yang beralamat di Jalan Hom-Hom Wamena itu,” kata Yulianus dikutip dari Antara, Rabu, 21 Agustus 2024.

KND: Jangan Kasihani Disabilitas, Penuhi Haknya

Menurut dia, Polres Jayawijaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sembilan orang tersangka dari kasus pembakaran itu. 

Kemudian dari hasil gelar perkara itu, pihaknya mendapat rekomendasi dari peserta gelar jika ada lima orang lagi yang dikenakan tersangka terkait dengan kepemilikan senjata tajam yang dikenakan undang -undang darurat pasal 2 ayat 1.

"Lima pelaku pembakaran yang sementara ini ditahan berinisial KW, RG, GW, JW dan DK, sementara 4 lainnya masih DPO, sementara untuk kepemilikan sajam (senjata tajam) MW, GM, SW, NW dan DJ dan 76 orang sudah dipulangkan dari 85 orang yang diamankan sebelumnya," ujarnya.

Dia menjelaskan mereka melakukan aksi pembakaran dengan cara menyiram bensin di ban mobil, lalu dilemparkan atau digulingkan ke dalam kantor KPU. (Antara)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya