Bahas RUU Pilkada, Ruang Rapat Baleg DPR RI Dijaga Aparat Brimob Bersenjata

Aparat Brimob bersenjata laras panjang berjaga di depan ruang Baleg DPR RI
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.

Indikator Politik: Elektabilitas Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul di Pilgub Jabar

Dari pantauan awak media, sekitar 10 anggota Kepolisian dari Satuan Brimob bersenjata laras panjang, yang terpantau berjaga saat ini, sekitar pukul 10.00 WIB.

Sesaat sebelumnya, Menkumham Supratman Andi Agtas dikawal ajudannya tiba di ruang Pimpinan Baleg DPR. Tak berselang lama, tiba juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama para ajudannya, disusul kedatangan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek). 

MK Bilang Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

Kepada wartawan, Awiek menjelaskan bahwa rapat hari ini membahas revisi UU Pilkada sekaligus membahas apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung. Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Soal Dukung RK atau Pramono di Pilkada Jakarta, Sutiyoso: Enggak Ada yang Saya Pilih

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi saa

Photo :
  • ANTARA/Rio Feisal

Namun yang terpenting, lanjut dia, sesuai Pasal 20 UUD 1945 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU. 

"Itu Clear. Ya terserah DPR. Tapi kemudian supaya tidak ada, tidak dibentrokkan hukum istilahnya ataupun terjadi nanti kegaduhan politik hukum, maka kemudian ada terobosan hukum yang dilakukan," terang Awiek.

Dalam kesempatan itu, politikus PPP itu menyebut RUU Pilkada yang tengah dibahas DPR RI ini bukan merupakan rancangan undang-undang yang baru diusulkan parlemen.

"Jadi, ini bukan RUU yang baru diusulkan, melainkan merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini, hari ini merupakan kelanjutan dalam pembahasan Tingkat I," kata Awiek 

Diungkapkan pula bahwa RUU Pilkada telah bergulir sejak tahun lalu, kemudian disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 pada tanggal 21 November 2023.

"RUU ini ini merupakan usul inisiatif DPR. Jadi, waktu itu dimulai pada tanggal 23 Oktober 2023. Jadi, bukan baru diusulkan kemarin, melainkan memang ini RUU yang sudah diusulkan DPR tahun lalu, dan disahkan oleh Paripurna menjadi usul inisiatif pada tanggal 21 November 2023," ujarnya

Namun, dia menyebut pembahasan RUU Pilkada sempat tertunda lantaran gelaran Pilpres 2024, serta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menolak jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 dimundurkan.

"Akan tetapi, karena menghadapi pemilu, tahu sama tahu, semua sibuk, kemudian sempat tertunda, dan makin tertunda karena waktu itu ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penjadwalan pilkada yang tidak ditunda lagi. Waktu itu MK memutuskan tidak ada perubahan jadwal pilkada sehingga hal berikut yang paling krusial ditunda lagi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya