Bakal Cawagub Banten Arief: Putusan MK Sesuai Suara Rakyat
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Bakal calon Gubernur Banten, Arief R Wismansyah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Di mana, putusan putusan MK melalui No.60/PUU-XXII/2024 ini, dinilai sesuai dengan suara rakyat.
"Saya rasa putusan (MK) itu merupakan keputusan yang memberikan angin segar. Kita harus memberikan apresiasi kepada MK karena sudah mendengarkan aspirasi rakyat di tengah banyaknya kekhawatiran masyarakat terkait kotak kosong yg seolah-olah mematikan harapan dan keinginan figur-figur kepemimpinan daerah," katanya di Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dengan adanya putusan MK tersebut, dirinya sebagai bakal calon gubernur Banten tak perlu lagi mencari 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD, tapi hanya perlu 7,5 persen.
"Kalau saya baca putusan MK yang dimuat media, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, seperti Banten ini maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen sudah bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri," ujarnya.
Sementara itu, Bakal calon gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, menanggapi perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan proses demokrasi yang sedang berkembang dalam pesta demokrasi di tahun 2024 ini.
"Ini adalah proses demokrasi yang sedang berkembang dan MK punya keputusan final dan mengikat," katanya usai Konsolidasi Nasional dalam Pilkada 2024 di ICE BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Khofifah juga menilai, putusan yang telah diumumkan MK, dimungkinkan akan membuat perubahan peta politik di beberapa daerah.
"Mungkin di beberapa titik akan merubah peta politik, tapi di beberapa titik yang lain tetap, saya rasa itu," ungkapnya.