Pengamat: Anak Muda yang Penuhi Syarat Masih Ada Peluang Maju Pilkada Pasca Putusan MK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Pengamat Hukum, Nasrullah menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Nomor: 70/PUU-XXII/2024, atas gugatan itu diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur di usia 30 tahun. Sehingga, norma tersebut tetap berlaku, bahkan permohonan pemohon dinyatakan ditolak oleh MK,” kata Nasrullah melalui keterangannya pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Adapun, Nasrullah mengatakan terkait tafsir yang dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui putusannya terhadap Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No. 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang merubah usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Sehingga, kata dia, aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan', tidaklah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada.
“Karena MK sendiri dalam putusannya tidak memuat amar yang membatalkan ataupun konstitusional bersyarat terhadap norma syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada, dalam rangka membatasi tafsir terhadap ketentuan tersebut. Menurut saya, anak muda siapa pun itu yang telah memenuhi syarat untuk dicalonkan, tetap terbuka ruang untuk dicalonkan dalam kontestasi pilkada ini,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. Tapi dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa syarat usai calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.
Demikian ketetapan tersebut tertuang dalam putusan //nomor 70/PUU-XXII/2024. Gugatan itu diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Pada putusannya, MK juga membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lainnya. Sebab, terdapat perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.
MK mengatakan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur UU, maka calon itu dapat dinyatakan tidak sah oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilkada.
"Persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," kata hakim Saldi.