Kata Yasonna Soal Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

Supratman Andi Agtas usai Sertijab Menkumham dengan Yasonna Laoly, Selasa 20 Agustus 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah memutuskan untuk mengubah syarat pencalonan Pilkada Serentak 2024. Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut menyorotinya.

Pedagang Pasar Berbek Nganjuk Setia Pilih Khofifah-Emil di Pilkada Jatim

Yasonna mengatakan bahwa Putusan MK yang baru diputuskan itu merupakan ranah dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Pasalnya, KPU juga nanti akan konsultasi lebih dulu ke DPR RI.

"Saya kira nanti biar saja ranah KPU, diteruskan oleh KPU. PKPU-nya nanti konsul ke DPR," ujar Yasonna Laoly di Jakarta pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Viral Kades di Tapsel Deklarasi Dukung Bobby Nasution, Bawaslu Turun Tangan

Serah terima jabatan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly kepada Supratman Andi Agtas

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Yasonna menjelaskan bahwa dirinya juga masih belum membaca secara utuh Putusan MK itu.

Oknum Kades di Tapsel Deklarasi Dukung Bobby Nasution, Tim Hukum Edy Rahmayadi Lapor Bawaslu

"Sekarang ini kan belum kita lihat apanya, kita baca pelan-pelan oke," kata Yasonna.

MK sebelumnya sudah memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada tahun 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024. 

Putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut, dibacakan Majelis Hakim MK, salah satunya Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 Ayat (3) yang termaktub pada UU Pilkada inkonstitusional. 

Adapun, isi Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada yakni, dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Kemudian MK dalam putusannya mengubah isi Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada, bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. 

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut. 

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Sementara itu, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya