MK Putuskan Ubah Syarat Pancalonan Pilkada, Menkumham Supratman Pastikan Ini

Supratman Andi Agtas usai Sertijab Menkumham dengan Yasonna Laoly, Selasa 20 Agustus 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pilkada serentak. 

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Ia menyebutkan bahwa jika merujuk pada undang-undang pemilu dan UU Pilkada semua keputusan akan merujuk kembali pada Peraturan KPU (PKPU).

"Kalau menurut UU kepemiluan dan undang-undang tentang Pilkada mengharuskan menyangkut PKPU tapi apa pun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan nanti kepada Pemerintah dalam hal ini presiden untuk melaporkan," ujar Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkumham RI, Selasa 20 Agustus 2024.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Supratman pun memastikan bahwa soal keputusan MK tersebut nantinya masih akan dipelajari lebih dulu. Sebab, dirinya belum menerima secara utuh putusannya.

"Nanti kalau itu, kita karena belum kita terima menyangkut soal keputusannya, secara utuh, nanti setelah itu kita akan pelajari," kata dia.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

MK sebelumynya sudah memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024. 

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut dibacakan majelis hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub pada UU Pilkada inkonstitusional. 

Adapun, Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yakni, “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” 

Kemudian MK dalam putusannya mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjadi berbunyi: 

Menkumham Supratman Andi Agtas

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. 

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut. 

Kemudian huruf c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Sementara itu, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya