Kata Kejagung soal Bisakah Jessica Wongso Ajukan PK Lagi Padahal Kandas Tahun 2018
- Antara
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan Jessica Kumala Wongso disebut pernah mengajukan peninjauan kembali (PK), pada tahun 2018 silam.
"Kalau tidak salah, tahun 2018 yang bersangkutan sudah pernah mengajukan PK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa, 20 Agustus 2024.
Namun, PK yang diajukan oleh Jessica atas kasus kopi sianida tersebut kandas alias ditolak. Kata Harli, jika mengacu Pasal 24 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, PK cuma bisa dilakukan sekali.
Tapi, dalam perkembangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013, dibuka kemungkinan kalau peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali.
Pertimbangannya ada peranan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dia mengatakan, peranan ilmu pengetahuan tersebut semisal dalam kasus ini MK memandang ada kamera CCTV (closed circuit television) yang bisa menunjukkan bukan Jessica pelakunya.
"Itu kan syaratnya, novum (bukti). Jadi, MK juga kita melihat tidak serta merta lebih dari satu kali tapi ada pengaruh ilmu pengetahuan teknologi yang bisa dibawa untu bukti baru, sehingga bisa dilakukan PK," katanya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu tim hukum terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengatakan Jessica akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Hidayat mengatakan, kemungkinan PK ke Mahkamah Agung didaftarkan pihaknya minggu depan.
"Oh PK tetap jalan ya, kita PK ya, mungkin minggu depan kita daftarkan," ujar Hidayat di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus 2024.