Kejagung: Tidak Ada Pemeriksaan Airlangga Hari Ini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menampik memanggil Menteri Kooordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto soal kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Lebih dari Sekadar Berbagi, Ini Manfaat Donor Darah untuk Kesehatan

"Kami sampaikan bahwa sampai hari ini belum ada informasi soal itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Achmad Yani: Penetapan Pimpinan DPRD Jakarta Diumumkan Pekan Depan

Kata dia, pihaknya bakal memberi informasi kepada publik jika ada pemeriksaan terhadap Airlangga. Dia menyebut kasus ini masih berproses.

Harli menambahkan, pihaknya akan memanggil beberapa saksi pada Senin, 26 Agustus 2024. Tapi, tidak dirinci siapa saja saksi yang akan diperiksa.

Kabar Terbaru Korupsi 109 Ton Emas Antam, Ini Kata Kejagung

"Kalau ada informasi terkait pemanggilan atau pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, nanti kita akan update. Nanti silakan rekan-rekan bisa monitoring untuk melihat perkembangannya," kata Harli.

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku belum mendengar kabar Airlangga Hartarto akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini Selasa, 20 Agustus 2024. Ia mengaku seluruh kader Golkar sedang sibuk menggelar Rapimnas.

"Terus terang, kami belum dengar karena kami lagi sibuk Rapimnas," ujar Agus kepada wartawan di JCC Senayan, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Jika kabar tersebut benar adanya, Agus Gumiwang berharap Airlangga menaati seluruh proses hukum yang ada. "Dan kami tidak berharap bahwa Pak Airlangga Hartarto itu harus mengalami atau menjalani proses hukum," ujar dia.

Untuk diketahui, Airlangga Hartarto sempat menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menjawab 46 pertanyaan dalam kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Usai pemeriksaan, Ketua Umum Partai Golkar itu enggan memberikan banyak komentar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya