Besok PBNU Panggil Cak Imin, Apa yang Dicecar?
- Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Jakarta, VIVA – Panitia Khusus atau Pansus PKB bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, resmi memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar. Politisi yang akrab disapa Cak Imin itu, diminta menghadap pansus pada Rabu besok, 21 Agustus 2024.
Pemanggilan dilakukan berkaitan dengan kepemimpinan PKB yang dinilai telah melenceng dari fatsun awal partai tersebut didirikan.
Pemanggilan Cak Imin dilakukan di Gedung PBNU, Jakarta Pusat. Cak Imin nantinya diminta menghadap tim Pansus yang dipimpin Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar dan Wakil Ketua Umum KH Amin Said Husni.
“Hari ini kita layangkan undangan ke Ketua Umum PKB. Kita lihat apakah dia datang atau tidak,” kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dalam keterangannya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Selain Cak Imin, Pansus bentukan PBNU ini juga telah melakukan pemanggilan terhadap Sekjen PKB Hasanuddin Wahid; mantan Sekjen PKB Lukman Edy; serta pelaku sejarah berdirinya PKB Effendy Choirie dan Ketua Umum Muslimat yang juga pelaku sejarah berdirinya PKB, Khofifah Indar Parawansa.
Dalam pemanggilan tersebut, mereka menjelaskan bahwa PKB sudah melenceng dari nilai dasar saat awal partai ini didirikan. Hal ini sesuai dengan temuan tim pansus.
Penyimpangan tersebut di antaranya pengebiran posisi Dewan Syuro di PKB saat Cak Imin memimpin PKB. Padahal saat awal didirikan, Dewan Syuro yang merupakan representasi kiai sepuh memiliki kewenangan penuh.
Kewenangan itu di antaranya, Dewan Syuro bisa menyetujui atau membatalkan calon ketua PKB dan juga ikut menandatangani surat-surat keputusan penting. Namun saat ini, kewenangan Dewan Syuro dipreteli dan nyaris hanya menjadi hiasan di PKB.